Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Berisi Ganja

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 23 kilogram yang kemudian diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk penelitian lebih lanjut.

oleh Tim News diperbarui 01 Apr 2024, 20:56 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 08:54 WIB
Bea Cukai dan Polres Kota Bogor menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus  pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman/ekspedisi di awal bulan Maret 2024. (Istimewa)
Bea Cukai dan Polres Kota Bogor menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman/ekspedisi di awal bulan Maret 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Bogor, bersama Direktorat Interdiksi Narkotika dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, dan Polres Kota Bogor menggagalkan pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman/ekspedisi di awal bulan Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto menjelaskan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) pada sebuah paket yang dikirim melalui salah satu ekspedisi di Bogor. 

"Kami mengetahui bahwa ada sebuah paket berisikan daun kering ganja. Paket tersebut diidentifikasi berasal dari Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam dan ditujukan ke Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang di terima, Senin (1/4/2024).  

Untuk menindaklanjuti laporan kronologis itu, pada tanggal 02 Maret 2024 tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bogor memeriksa gudang ekspedisi tersebut.

"Dari pemeriksaan itu, tim gabungan menemukan daun kering yang diduga ganja dalam sebuah paket. Uji narcotest kami lakukan dan hasilnya positif mengandung cannabis/ganja," lanjut Budi.

Petugas pun menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 23 kilogram yang kemudian diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk penelitian lebih lanjut.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun. 

Atas keberhasilan penindakan narkotika ini, Budi mengapresiasi kerja sama antara Bea Cukai dan Polres Bogor. Menurutnya, penindakan bersama ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

 

Terus Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi-Ganja
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

"Ini adalah salah satu giat bersama sebagai langkah awal, bahwa kita bersama-sama berkomitmen untuk berperang melawan narkoba,” ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bogor demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba," tegas dia.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya