Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Pemprov DKJ sampai dengan saat ini masih membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.
Lalu apakah pada hari ini mengawali pekan, Senin (15/4/2024) aturan ganjil genap Jakarta berlaku? Jawabannya tidak. Mengapa begitu? Sebab seperti yang diketahui, ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan sejak Sabtu 6 April hingga Senin 15 April 2024 saat Libur Lebaran 2024 atau Libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga
"Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024," tulis akun X (sebelumnya Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil genap yang tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas TMC Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menuturkan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Pihaknya menuturkan dengan adanya ketentuan tersebut sistem ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional karena peraturannya sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," kata Syafrin.
Â
Ada 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jika Sedang Berlaku
Jangan sampai lupa, terdapat 26 titik di mana pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan di Jakarta jika sedang berlaku.
Penerapan aturan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement