Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu Sempat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu bersembunyi usai wajahnya viral di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Apr 2024, 17:17 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2024, 17:17 WIB
Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI. (Liputan6.com/Ilustrasi/ Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI palsu bersembunyi usai wajahnya viral di media sosial. Hal itu terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangkap tersangka di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menerangkan, PGWA merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Dia bersama istri sebenarnya tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, usai kejadian itu dia tidak pulang ke rumah.

"Iya (sembunyi). Dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya dia. Kakak nomor dua ini inisialnya C, dan dia tinggalnya di Pondok Kelapa, dia numpang lah di situ sama istrinya," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Anggi mengatakan, tersangka tidak melawan saat ditangkap. Saat didatangi, penyidik pun mencari barang bukti. Terlihat, ada mobil yang ditutup pakai terpal.

"Dibukalah, mobilnya sudah diganti jadi pelat nomor biasa tapi warnanya warna hitam seperti yang ada di video, atas dasar itu," ucap dia.

Anggi mengatakan, pihaknya pun mengecek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia. Terungkaplah, mobil itu yang digunakan oleh pelaku.

"Sudah dicek nomor polisinya ternyata memang dia itu, mobil Fortuner itu," ucap dia.

 

 

 

Polisi Tangkap dan Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNI

Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner iitu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired.
Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner iitu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired. (Merdeka.com)

Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

 Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan

"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.

 

Motif Pakai Pelat Dinas TNI Palsu

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto memimpin apel Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024) Dalam kesempatan itu, Yusri menyatakan, belum ada laporan terkait prajurit melanggar netralitas TNI selama Pemilu 2024 berlangsung. (Merdeka.com)

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.

Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.

(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri.

Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya