Menteri PAN-RB Soal Relokasi ASN ke IKN: Lebih dari Sekadar Perubahan Lokasi Kerja

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Apr 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2024, 13:23 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengkombinasi tugas kedinasan ASN dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. (Muhammad Radityo).

Liputan6.com, Jakarta - Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dimatangkan oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

"Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," kata Anas dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (18/4/2024).

Anas mengungkapkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Misalnya saja, pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.

"Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024," ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Selain itu, pada Agustus 2024 mendatang, pemerintah berencana menggelar upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN. Acara tahunan ini akan melibatkan 1.500 personel. Lalu pada September 2024, dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara bertahap.

"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," terang Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

"Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," tutur Anas.

Anas merinci, beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya); ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.

Sedangkan dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

"Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase medua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN," tambah Anas.

 

ASN Pindah ke IKN Wajib Memenuhi Syarat Kompetensi Umum dan Teknis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers soal IKN di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers soal IKN di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Tira/Liputan6.com)

Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

"Kami juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L," tutur Anas.

Anas menyebut bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya