Amicus Curiae Bertambah Jadi 44, Jubir: Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim MK

Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) sampai hari ini, Jumat (19/4/2024) jumlahnya terus bertambah.

oleh Devira PrastiwiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2024, 17:17 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 17:17 WIB
Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) sampai hari ini, Jumat (19/4/2024) jumlahnya terus bertambah.

Total dari 33 yang masuk per kemarin, Kamis 18 April 2024, kini sudah menjadi 44. Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono.

"Ada 44 yang sudah kita terima hari ini," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Namun demikian, Fajar memastikan setiap Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa Pilpres 2024.

Sebab, kata dia, yang akan jadi pertimbangan Majelis Hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.

"Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14," ucap Fajar.

Fajar beralasan, 14 Amicus Curiae yang bisa jadi pertimbangan oleh Hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yaitu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim)," terang dia.

Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan, maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ini semuanya berdatangan sampai hari Minggu 21 April 2024 (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat," urai Fajar.

 

Tak Ada Kewajiban Amicus Curiae Akan Dibacakan

Sekjen PDIP menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekjen PDIP menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Secara teknis, Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April 2024 nanti. Sebab, hanya Amicus Curiae yang dinilai relevan saja yang mungkin bisa disampaikan.

"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak dan yang memberikan penilaian hukum,memosisikan Amicus Curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," tandas Fajar.

Meski tidak dibacakan, Fajar berjanji Amicus Curiae akan diunggah di laman resmi MK dan bisa diunduh dan dibaca publik.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi momentum amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK.

Menurut catatan sementara, total sudah ada 33 pihak yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Per tanggal 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024," kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

 

Jumlah Tahun Ini Paling Banyak

Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curae Terkait Sengketa Pilpres ke MK
Aktivis Barikade 98 yang diwakili Hengki Irawan mengajukan Amicus Curae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Fajar mengaku, meski bukan kali pertama sengketa Pilpres memerima amicus curiae namun jumlahnya pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, tidak sebanyak tahun 2024.

"Jadi belum permah ada amicus curiae seperti ini," ucap dia.

Soal seberapa pengaruh amicus curiae terhadap pertimbangan hakim, Fajar tidak bisa berspekulasi. Namun dipastikan amicus curiae akan masuk ke meja hakim MK.

"Kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," Fajar menandasi.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya