Prabowo Baru Akan Respons Putusan MK Saat Penetapan Presiden Terpilih Rabu Lusa

MK menolak seluruh permohonan gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan begitu, maka Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

oleh Tim News diperbarui 22 Apr 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 21:00 WIB
Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto saat menerima ucapan selamat dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan via telepon.
Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto saat menerima ucapan selamat dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan via telepon. (Dok. Tim Media Gerindra)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto tidak memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo baru akan menyampaikan pernyataan resminya terkait putusan MK saat momen penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024) lusa.

“Beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan jam 10 akan diundang oleh KPU. InsyaAllah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini,” kata Dahnil di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.

Dahnil mengatakan, Prabowo dijadwalkan akan bertemu dengan tim hukumnya pada Selasa (23/4/2024) besok. Selanjutnya, Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka akan menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.

“Besok paling ada beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Nah hari Rabu beliau baru akan sampaikan statement resmi,” ujarnya.

“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU, untuk menerima keputusan resmi, terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” tambahnya.

Prabowo Hanya Tersenyum

Sebelumnya, Prabowo Subianto muncul ke publik usai sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Berdasarkan pantauan merdeka.com, nampak senyum semringah tersungging dari bibir Prabowo ketika tiba di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.30 WIB.

Ketika awak media mencoba wawancara Prabowo dari balik pagar, Ketum Partai Gerindra ini hanya merespons dengan senyum dan gestur memohon maaf tidak bisa meladeni pertanyaan wartawan. Diketahui Prabowo hari ini baru saja selesai berdinas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Sementara kondisi di rumah Prabowo, hanya nampak sejumlah relawan yang mulai berdatangan. Sedangkan tokoh dan para elite politik pendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sejauh ini belum terlihat datang ke rumah tersebut.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengusap wajahnya dengan tisu di sebelah calon presiden Anies Baswedan saat mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.  


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Ganjar menyatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.


KPU Akan Tetapkan Presiden Terpilih Rabu 24 April 2024

KPU menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
KPU menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo)

Atas dasar putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.

"Dilaksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.

Yang ketiga, sebagai konsekuensinya, kata Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya