Liputan6.com, Jakarta - Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu akibat ulahnya menganiaya junior hingga meregang nyawa di kampus.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan TRS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Advertisement
Gidion menerangkan, korban bersama empat orang rekannya dikumpulkan di kamar mandi. Gidion mengatakan, hanya satu dari kelima mahasiswa STIPÂ yang dipukul di bagian ulu hati. Dia adalah korban atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
"Korban bersama 4 rekannya, ada yang menyebut sebagai tradisi taruna, ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior. Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang 4 belum sempat. Tapi demikian kita tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap 4 rekannya," ujar Gidion.
Gidion mengatakan, korban Putu Satria Ananta Rustika alias P (19) dipukul sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri. "Hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," ujar dia.
Gidion mengatakan, korban sempat mendapatkan pertolongan dari pelaku penganiayaan. Namun, justru tindakan dari tersangka itulah yang semakin memperparah keadaan.
"Dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," ujar dia.
Tersangka Tunggal
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 orang sebagai saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS, salah satu Taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024) malam.
Gidion menerangkan, kasus dugaan penganiayaan diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari tante korban inisial WN. Polisi turun tangan melakukan investigasi. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RS Polri guna dilakukan autopsi.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakut. Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana," ujar dia.
Advertisement