Kasat Lantas Polres Depok: Bikin SIM Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Dia menegaskan area pelayanan SIM sudah bebas calo. Selain itu, Multazam menyampaikan pihaknya juga membuat layanan bimbingan gratis bagi masyarakat yang kesulitan membuat SIM.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mei 2024, 15:53 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 15:53 WIB
Ujian Praktek SIM C
Perubahan materi ujian praktek SIM C lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag atau slalom, uji membentuk angka 8 digantikan dengan ujian membentuk huruf S, dan ukuran lintasan diperbesar dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menindaklanjuti keluhan masyarakat soal adanya calo SIM yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Dia menekankan bahwa pembuatan SIM sudah dipermudah sehingga masyarakat tak perlu menggunakan jasa calo.

Dia pun meminta masyarakat tak percaya dengan calo yang mengaku-ngaku bisa mempermudah pengendara mendapatkan SIM.

"Kita tahu bersama, bahwa cara mendapatkan SIM saat ini mudah, perpanjang SIM juga mudah bahkan melalui online juga bisa," kata Multazam dikutip dari siaran persnya, Minggu (5/5/2024).

"Jika memang menemukan adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab mengaku-ngaku bisa mempermudah, jangan percaya. Saya yakin jika warga sehat walafiat, datang membuat SIM sendiri pun pasti mendapatkan," sambungnya.

Dia menegaskan area pelayanan SIM sudah bebas calo. Selain itu, Multazam menyampaikan pihaknya juga membuat layanan bimbingan gratis bagi masyarakat yang kesulitan membuat SIM.

"Bahkan bila merasa masih susah buat SIM, kita buat program bimbel, layanan bimbingan dan itu gratis," ujarnya.

Multazam mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi ke nomor pribadinya perihal pelayanan Satlantas Depok. Dia menjamin kerahasiaan identitas warga yang memberi informasi.

"Nomor yang saya sudah sebarkan itu langsung ke HP pribadi saya, bukan call center, 085218229912. Identitas informan pun akan saya rahasiakan. Kami tentunya selalu memegang komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan maksimal baik kepada masyarakat," pungkas Multazam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Tindak Tegas Jajaran Persulit Masyarakat Buat SIM

Di sisi lain, dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi soal adanya calo dalam pembuatan SIM. Multazam menekankan akan menindak tegas hal-hal yang mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

"Perlu diketahui dalam tiap kesempatan kami selalu menekankan kepada jajaran untuk berikan pelayanan profesional dan jangan mempersulit masyarakat. Jika main-main, kami tindak tegas!," tutur Multazam.

Sebelumnya praktik percaloan diduga masih menjamur di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Diduga oknum polisi ikut bermain.

Hal itu diketahui setelah oleh seorang pemohon SIM bernama Aden, warga Jagakarsa Jakarta Selatan menyampaikan keluh-kesah. Aden datang ke Satpas Polres Metro Depok pada Kamis (2/5/2024).

"Saya ditawarin di depan sama polisi-polisi yang jaga depan pas baru datang," kata dia saat ditemui.

Aden mengatakan, oknum-oknum menawarkan beragam kemudahan. Aden tak perlu repot-repot mengikuti tahapan-tahapan seperti ujian tertulis maupun ujian praktik.

"Datang-datang langsung foto doang," ujar Aden

Aden mengaku menolak iming-iming yang diumbar oleh oknum tersebut. Sebab, Aden sudah komitmen dari awal akan mengikuti sesuai prosedur.

"Pengen coba saja, pengin tahu juga udah lama gak bikin SIM," ujar dia.

 


Buat SIM Tanpa Bantuan Calo

Menurut dia, membuat SIM tanpa bantuan calo tak menguras kantong. Ade merogoh kocek Rp 250 ribu-an untuk membuat SIM A. Sedangkan, jika melalui calo harus mengeluarkan uang Rp 600 ribu.

"Saya bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri. Biayanya Rp 250 ribuan. (Kalau calo) menawarkan Rp 600 ribu," ujar dia.

Kendati diakui Aden, mengurus sesuai prosedur sedikit lebih rumit. Ade mengatakan, dirinya harus dua kali mengulang untuk ujian teori dan ujian praktik.

"Saya udah tiga kali ujian. Teori enggak lulus pertama kali terus kedua lulus. Ujian praktik gak lulus dua kali ketiga baru lulus," dia menandaskan.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya