Polda Metro Jaya Sebut Juru Parkir Liar Bisa Masuk Ranah Pidana, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya siap untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam menindak parkir liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.

oleh Tim News diperbarui 09 Mei 2024, 13:35 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 13:35 WIB
Barang bukti motor yang dibawa kabur Juru Parkir Liar di Depan Kantor Kementerian BUMN.
Barang bukti motor yang dibawa kabur Juru Parkir Liar di Depan Kantor Kementerian BUMN. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya siap untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam menindak parkir liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Kepolisian bahkan menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.

"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Dia menuturkan, sebetulnya penindakan juru parkir di Jakarta bukan permasalahan yang sulit.

Sebab masyarakat juga dianggap sebagai seorang pengawas dalam hal ini serta turut serta sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke kepolisian bila memang ditemukan parkir liar. Latif juga membeberkan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

"Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari dinas perhubungan, satpol PP, kepolisian, manajemen daripada perusahaan itu sendiri," kata Latif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.

 

Dishub DKI Jakarta Tindak Tegas Parkir Liar di Minimarket

 

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.

Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.

"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.

 

Warga Bisa Lapor ke Aplikasi JAKI

Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.

Syafrin mengatakan, masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan minimarket yang dijadikan tempat jukir liar beraksi.

Pihaknya, bakal melakukan inventarisasi lebih lanjut dari laporan masyarakat yang masuk.

"Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yg kemudian akan kami tindak secara tegas," ucap Syafrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya