Liputan6.com, Jakarta - Danramil 1703-4/Aradide, Letda Oktovianus Sogalrey rupanya sering memberi sembako kepada pembunuhnya yang juga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Anan Nawipa.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan hubungan baik itu sudah terjalin lama. "Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini,” kata Bayu dalam keteranganya, Senin (13/5/2024).
Hal itu pun diakui oleh Anan sendiri yang sering diberi sembako oleh Letda Oktovianus Sogalrey untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.
Advertisement
“Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu.
Lalu mengapa Anan masih tega membunuh Danramil Aradide?
"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Kaops Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin (13/5/2023).
Adapun Anan turut terlibat dalam kasus pembunuhan itu bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM. Dimana, dia turut berperan mengambil ponsel milik Lettu Oktovianus.
"Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang Hp Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide. Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma," jelasnya.
Atas kejahatan itu, Anan pun dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
TNI: Penyerangan dan Penembakan Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey Pelanggaran HAM Berat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyatakan, penembakan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey merupakan pelanggaran HAM berat.
"Apa yang dilakukan OPM (Organisasi Papua Merdeka) adalah pelanggaran HAM berat," kata Nugraha, Jumat 12 April 2024.
Ia menjelaskan aksi OPM tersebut telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian, serta percepatan pembangunan di Papua.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa saat ini TNI dan Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku OPM tersebut. Adapun ia mengungkapkan bahwa TNI berduka atas gugurnya Oktovianus Sogalrey.
"Kejadian ini bermula saat almarhum keluar dari Makoramil 1703-04 Aradide pada Rabu sore, 10 April 2024. Namun, sampai Kamis pagi, 11 April 2024, almarhum belum kembali, sehingga dilakukan pencarian dan almarhum ditemukan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan arah Kampung Pasir Putih akibat diserang dan ditembak oleh OPM," jelasnya.
Sementara itu, ia menyebut evakuasi maupun pemulasaraan jenazah telah dilakukan di RSUD Paniai. Selanjutnya, kata dia, jenazah sedang dibawa melalui jalur darat menuju Nabire, Papua, untuk disemayamkan di rumah keluarga.
Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini situasi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dalam kondisi yang kondusif.
Advertisement
Diserang dan Ditembak OPM
Sebelumnya, Kapendam XVII/ Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan menyatakan pihaknya menduga pelaku penyerangan dan penembakan hingga menyebabkan meninggalnya Danramil 1703 - 04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey adalah OPM kelompok Paniai.
"Memang benar ada dugaan pelaku penembakan yang menyebabkan Danramil Aradide meninggal adalah OPM Kodap XIII yang dipimpin Matias Gobay," jelas Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan kepada Antara, di Jayapura, Jumat.
Chandra menjelaskan, dari laporan yang diterima korban diserang dan ditembak oleh OPM kelompok Paniai, di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis pagi (11/4).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka