Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya membuka tabir bagaimana cara terdakwa dapat bepergian ke luar negeri, termasuk ke Brazil.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harap menyebut SYL bepergian ke Brazil yang memakan anggaran mencapai Rp600 juta dengan menggunakan sisa anggaran operasional.
Hal itu disampaikan oleh Ali saat dirinya dijadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Advertisement
Mulanya, Ali menjelaskan di lingkungan Kementan terdapat istilah 'sharing' yang pernah disampaikan oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Salah satu tujuan 'sharing' tersebut guna membiayai SYL senilai Rp600 juta ke Brazil.
"Terus ditagih siapa?, apakah Kabiro umum atau darimana?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh
"Terus kami sampaikan ada sesbid kami, ada info dari pak sekjen sharing seperti ini pak ses 'tolong di monitor' itu aja," jawab Ali.
Ali mengaku kalau uang Rp600 juta tersebut dapat terkumpul sisa dari uang operasional di Ditjen (PSP).
"Kemudian saudara kumpulkan uang Rp 600juta ini darimana," tanya hakim.
"Kami dilaporkan oleh sesbid sebagai KPA, itu sesuai di BAP kami, sisa kegiatan operasional dari sisa kegiatan," ungkap Ali.
"Sisa kegiatan di dirjen saudara," tanya Rianto.
"Iya di dirjen PSP," ucap Ali.
Uang Sisa Operasional Rapat
Ali mencontohkan sisa uang operasional tersebut dapat terkumpul semisal adanya kegiatan rapat yang dilakukan di suatu hotel. Dari sisa anggaran itu kemudian dikumpulkan dan dilaporkan ke Sekretaris Bidang PSP.
"Tadi saudara sebut ada rapat di hotel atau dimana, rapat itu diadakan 5 hari, kemudian di markup jadi 3 hari gitu?," tanya hakim.
"Izin Yang Mulia, kami untuk ini tidak tau teknisnya, ini keterangannya sesbid sebagai KPA, kami tidak tau teknis kami hanya dilaporkan," jelas Ali.
Hanya saja, sisa uang operasional atau kegiatan tersebut pada akhirnya tidak dimasukkan dalam Surat Pertanggungjawaban Ali. Bahkan ia malah ada beberapa diantaranya akali sebagai perjalanan Dinas.
Rianto lantas menyentil saksi lantaran secara sadar menyetujui uang 'sharing' senilai Rp600 juta tersebut seakan-akan tidak tahu menahu.
"Dan saudara tau iya kan? Secara tidak langsung menyetujui mana yang salah itu, saudara tau tapi saudara menyetujui. Okehlah tutup mata, akhirnya terkumpulah uang Rp600 juta benar kan? Ini Rp600 juta enggak mungkin dari kantong saudara sendiri, pasti dari anggaran," tegur Rianto.
Advertisement
Hakim Tegur Saksi
Hakim juga menegur Ali lantaran tidak memberikan jawaban jelas perihal pada akhirnya sisa uang operasional dan kegiatan itu diserahkan ke siapa. Saksi hanya terus-menerus menyebut Sekretaris bidangnya yang telah menyelesaikan.
"Harus jelas yang terima siapa pak, uang besar ini, sekarang semua pengeluaran uang itu ada dalam dakwaan Penuntut Umum dan dituduhkan ke terdakwa ini supaya jelas, benar enggak sampe uang-uang itu, kan gitu untuk kepentingan siapa uang itu? Untuk ke Brazil ya Rp 600juta, kemudian penyerahan uang itu ada tanda terima enggak? Saudara kan dilaporkan mana tanda terimanya? Ada enggak terima tanda terima?
"Kami tidak meminta tanda terima itu," ujar Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com