Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK, ke paripurna DPR. Namun pada paripurna hari ini Senin (14/5/2024) belum ada pengesahan RUU tersebut.
Pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara senyap pada masa reses DPR. Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan pengambilan keputusan yang digelar saat reses.
“Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan,” kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut. "Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu,” kata Johan.
Johan mengaku, dirinya tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III.
“Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) gak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Sudah Dibahas dengan Pemerintah
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.
Advertisement