Liputan6.com, Jakarta - Matsuri bingung untuk mencari tempat pekerjaan lain. Kegiatannya sebagai juru parkir liar di salah satu supermarket di Tebet Supomo terancam hilang lantaran saat ini menjadi sasaran penertiban Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku menjadi juru parkir liar sebagai sumber penghasilan satu-satunya untuk menghidupi keluarga.
"Ya saya enggak tahu juga, kalau enggak kerja markir mau kerja apalagi. Soalnya kita ngempanin keluarga saja, kalau enggak kerja markir kerja apalagi kan gitu. Saya enggak ada pekerjaan lagi, yang penting kita enggak ada pemaksaan. Kalau tempat yang lain, saya juga enggak tahu," kata Matsuri kepada wartawan di lokasi, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, pekerjaan yang digelutinya itu dilakukan demi menafkahi keluarga. Dalam sehari, Matsuri mengaku hanya mengantongi uang tidak sampai Rp 100 ribu.
Advertisement
"Paling Rp 60.000-Rp 70.000, saya itu kan kalau enggak kerja ya buat kasih makan isteri anak, duit dari mana gitu. Saya cuma gitu saja, anak sekolah. Masih sekolah, ada dua, yang satu kecil," kata Matsuri.
Dia yang telah menjadi juru parkir liar sejak 2014 itu bekerja dari jam 06.00-14.00 Wib. Dalam berdinas, ia mengaku tidak pernah memaksa para konsumen supermarket untuk memberikan uang parkir.
Apalagi memang dirinya mengaku, sudah mendapatkan izin menjadi juru parkir minimarket.
"Kalau dikasih Rp 2.000 saya terima. Jadi kalau misalkan enggak dijagain takutnya ada motor hilang, rawan banget, rawan kejahatan. Dari dulu di sini belum pernah ada pemaksaan, jadi kalau tempat-tempat lain ada saya juga enggak tahu, di sini aja enggak pernah ada," ujarnya.
"Enggak apa-apa (kalau enggak dikasih), daritadi pagi banyak mobil enggak bayar, enggak apa-apa, dari dulu emang kaya gitu, enggak pernah minta. Enggak pernah, kadang ada yang kasih Rp 800 perak, kadang ada ngasih Rp 1.000 motor," sambungnya.
Selain itu, di tempat ia memarkirkan kendaraan para customer tidak hanya dilakukan secara sendiri. Melainkan dilakukan oleh sejumlah orang, yang sudah dibagi menjadi tiga waktu dalam pembagiannya.
Mulai dari pukul 06.00-14.00 Wib, kemudian lanjut 14.00 hingga pukul 22.00 Wib, selanjutnya pukul 22.00 Wib sampai pagi hari.
Selama bekerja, penghasilan mereka hampir mencapai Rp100.000. Para juru parkir liar itu juga mengungkapkan bahwa mereka menyetor kepada 'oknum'. Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa oknum yang dimaksudkannya itu.
"Setor juga sama oknum-oknum sini lah, yang megang sini lah. (Oknum ya) Iya, biasalah," jelasnya.
Pengamat transportasi, Tigor Nainggolan meyakini kehadiran mereka bukan tidak bisa diberantas. Hanya saja seperti memang tidak ada keinginan untuk memberi kenyamanan tanpa mereka. Oleh karena itu, patut diduga kehadiran jukir liar turut ‘dilindungi’ oleh para oknum sebagai permainan mereka.
“Pemain di sektor parkir ini melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum ormas dan oknum aparat petugas juga. Kondisi inilah yang membuat masalah parkir, terutama parkir liar terus ada di kota Jakarta,” kata Tigor melalui siaran pers diterima, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Tigor, masalah parkir liar di Jakarta sudah sejak lama, sejak zaman penjajahan Belanda. Pada masa itu parkir liar disebut sebagai "jaga oto" yang dikelola oleh para jawara lokal. Diketahui, para jawara lokal tersebut sekarang juga dikenal dengan sebagai preman sebagai yang menjadi juru parkir liar.
“Banyak keluhan dan laporan tentang pengunjung minimarket atau ATM Bank atau pasar ketakutan dengan oleh ulah mereka. Seakan kota ini dikuasai oleh para preman. Butuh tindakan tegas aparat keamanan dan lainnya untuk menghapus premanisme parkir liar,” desak Tigor.
Tigor meyakini, parkir liar dengan juru parkirnya akan terus ada dan berkembang karena penghasilannya uangnya cukup besar. Kondisi inilah yang membuat masalah parkir, terutama parkir liar terus ada di kota-kota besar.
Kendati begitu melalui manajemen parkir yang baik, bukan tidak mungkin daerah bisa mendapatkan penghasilan dari retribusi serta pajak parkir.
“Sebab parkir adalah alat mengendalikan atau manejemen transportasi, yakni mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan kemacetan kota. Membereskan masalah parkir maka akan mendapatkan dua fungsi tersebut,” dia menandasi.
Juru Parkir Diberikan Pelatihan
Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mencari tahu keterlibatan oknum hingga organisasi masyarakat (ormas) terkait keberadaan juru parkir liar yang ada di Jakarta.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, apabila ditemukan keterlibatan oknum atau ormas tertentu di balik keberadaan jukir liar, maka akan dilakukan pembinaan.
"Ini yang kita tuju untuk dilakukan pengawasan dengan didahului pembinaan dan edukasi," kata Syafrin, Rabu 15 Mei 2024.
Dishub Jakarta mulai melakukan penertiban juru parkir liar di 5 wilayah Jakarta hingga 1 bulan ke depan, khususnya jukir liar yang berada di minimarket. Namun, penertiban sebulan ke depan masih bersifat humanis persuasif.
"Kami harapkan setelah tindakan selama 1 bulan ini, kami akan evaluasi baru kita masuk ke penetapan parkir," ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, biasanya ada bagi hasil antara jukir dan pengelola lokasi yang berada di dalam kawasan niaga. Semisal, ruko yang memang mempekerjakan jukir.
"Di sana ada pengelola parkir, otomatis juru parkir dipekerjakan oleh pengelola parkir setempat, itu bagi hasil," ucap Syafrin.
Sedangkan di tempat yang sifatnya mandiri, semisal minimarket masuk kategori privat yang parkirnya tak boleh dipungut biaya alias gratis. Wilayah inilah, kata Syafrin, yang tengah ditertibkan.
"Sehingga tak boleh ada pengaturan pemungutan di sana. Nah ini kemudian yang ada ormas, oknum tertentu yang memanfaatkan," kata dia.
Adapun Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membina juru parkir liar di minimarket ketimbang hanya melakukan penertiban.
Menurut August, nasib para jukir liar yang ditertibkan juga perlu dicarikan solusi. Sebab, para jukir liar hilang mata pencahariannya imbas penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita juga punya kewajiban moral terhadap jukir liar yang jadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta," kata August dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/5/2024).
Oleh sebab itu, August meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta juga memikirkan nasib jukir liar di minimarket pasca penertiban. Dia menyebut, jukir liar yang dibina bukan tak mungkin dapat dijadikan relawan parkir.
Relawan parkir, lanjut August, tidak diperkenankan untuk menagih biaya parkir kepada pengendara yang berbelanja di minimarket. Namun, dibolehkan menerima uang tips dari pengendara yang memberikan secara sukarela.
"Jadi sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir yang tidak menagih, tapi bisa menerima uang jasa atau tips karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan dengan berlaku sopan serta menciptakan keamanan," kata dia.
August menjelaskan, pada dasarnya memarkirkan kendaraan di minimarket memang tidak boleh dipatok biaya. Pasalnya, ujar August, pengelola suatu minimarket tak menyetor retribusi parkir kepada pemerintah.
"Beda dengan mal dan gedung yang bisa memungut biaya parkir tapi dengan konsekuensi mereka harus membayar retribusi ke Pemda," ucap dia.
Advertisement
Heru Akan Bahas dengan Disnaker
Sedangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan Dinas Tenaga Kerja.
"Ya nanti dengan dinas tenaga kerja kan kita bisa pikirkan ya (pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar), baik terima kasih," kata Heru, dikutip Selasa (13/4/2024).
Heru juga sudah meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar di Jakarta secara manusiawi.
"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi ya," ucapnya.
Heru menyatakan, penertiban terhadap jukir liar harus dilakukan. Sebab, Heru tak ingin keberadaan jukir liar meresahkan warga.
"Artinya, perlu kita biarkan mereka (jukir liar) tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," ucap Heru.
Atas arahan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, mengatakan, pihaknya akan memberikan pelatihan yang nantinya akan disesuaikan dengan minat serta bakat para jukir.
"(Jukir liar) dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Usai pelatihan, kata Hari, para jukir juga akan diberikan informasi lowongan kerja sesuai dengan keterampilan, minat, serta bakat. Sehingga, para jukir mempunyai pekerjaan yang lebih layak.
"Setelah dilakukan pelatihan akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," ucap Hari.
Meski begitu, Hari menyebut juru parkir liar bakal didata domisilinya terlebih dahulu. Pihaknya hanya akan memberikan pelatihan kepada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta. Ya kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta," ujarnya.