Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Hunian Apartemen Treepark Tangsel

Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis sintetis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mei 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 02:00 WIB
Penangkapan pelaku kasus narkotika di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan pelaku kasus narkotika di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi pun mengamankan tiga pelaku, di antaranya AF, MR dan MA.

“Kami amankan AF, MR dan MA,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 2 kilogram.

Dalam pengakuannya AF mendapatkan barang tersebut dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap MA dengan barang bukti dengan berat brutto 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto 6, gram, Selasa, 14 Mei, pada dini hari.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Tak disangka, terdapat laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis dengan bahan baku, lengkap dengan alat memasak dan bahan kimia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” tuturnya.

 

1 Orang Buron

Berdasarkan pengakuannya, MA melakukan aksinya atas perintah pelaku D yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini ketiga pelaku di bawa ke Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 24 kilogram.

Atas perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya