Bikin Geleng Kepala, SYL Rutin Beli Durian Pakai Uang Kementan, Paling Mahal Rp46 Juta

Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.

oleh Aries Setiawan diperbarui 20 Mei 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 18:05 WIB
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.

Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp46 juta.

Jaksa KPK mulanya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya Jaksa.

"Durian Musang King," sebut Wisnu.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa.

"Iya," Wisnu membenarkan.

Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau beberapa kali disampaikan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya.

Durian itu disebutkan Wisnu merupakan kebutuhan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?" cecar Jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Jaksa kemudian membeberkan banyak laporan pembelian durian tersebut, di antaranya harga yang paling kecil yakni Rp18 juta dan yang paling mahal Rp46 juta.

"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta," kata jaksa.

"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi," ungkap jaksa sambil membeberkan data.

"Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," ucap Wisnu.

Padahal isi dari satu kotaknya hanya ada 5 buah saja. Apabila kecil-kecil muat hingga 7 buah.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya jaksa yang terheran-heran.

"Pernah," ucap saksi.

"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Wisnu.

 

Kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo Dapat Jatah Bulanan Rp10 Juta dari Kementan

Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wisnu Haryana sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) pernah mengucurkan dana bulanan untuk kakak kandung eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo. Dalam sebulannya, Tenri dapat mengantongi uang senilai Rp10 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Wisnu ketika jaksa mengonfirmasi apakah mengenal sosok Tenri dalam sidang lanjut perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, Senin (20/5) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan," tanya jaksa.

Wisnu mengakui ada pemberian rutin ketika Kepala Badan Karantina Kementan masih dipimpin oleh Ali Jamil.

Menurut Wisnu, Ali mengarahkan untuk memberikan jatah bulanan kepada Tenri yang merupakan sebagai tenaga ahli badan Karantina. Padahal, tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh kakak SYL itu.

"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya (Badan Karantina Kementan) masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ucap Wisnu.

"10 juta per bulan?" tanya jaksa.

"10 juta per bulan," sahut Wisnu.

"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?" tanya jaksa.

"Honornya aja, pak," ungkap wisnu.

Wisnu menyebut uang honor yang diterima Tenri berlangsung hampir selama dua tahun. Uang tersebut ditransfer langsung ke Tenri.

"Transfer langsung?" tanya jaksa.

"Transfer langsung," ucap Wisnu.

"Kepada siapa?" tanya lagi jaksa.

"Langsung ke Ibu Tenri ini," singkat saksi.

Wisnu mengaku tidak tahu siapa yang meminta soal uang senilai Rp10 juta per bulan kepada Tenri. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari Ali Jamil.

Parah, SYL Jadikan Pedangdut Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun cuma Masuk 2 Kali

Pedangdut Nayunda Nabila Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
Pedangdut Nayunda Nabila usai diperiksa KPK sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terungkap, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa.

"Oh, ada Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?" sahut jaksa.

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu," ujar dia.

"Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?" tanya jaksa lagi.

"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," beber Wisnu.

Sementara itu, diketahui, putri Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.

"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus. Tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak," ungkapnya.

Gaji Pedangdut Nayunda Diambil dari Honor Tenaga Kontrak

Jaksa pun mempertanyakan asal gaji pedangdut Nayunda yang ternyata berasal dari honor tenaga kontrak. Setiap bulannya, Nayunda menerima uang yang langsung ditransfer melalui rekening bank.

"Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta," kata Wisnu.

Hal janggal lainnya yang diulas yakni bagaimana seorang asisten dapat digaji Kementan, sementara majikannya tidak bekerja pada instansi tersebut. Menurut Whisnu, itu merupakan arahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil.

Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya jaksa.

"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.

"Memang itu hanya berlangsung satu tahun, karena dia, beliau tidak pernah ada di kantor. Terus memang saya perintahkan untuk, oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita tidak bisa honor. Kita hentikan. Sudah kita hentikan," sambungnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya