Polres Lamandau Sita 33,8 Kilogram Sabu, 5 Orang Ditangkap

Polres Lamandau menyita 33,8 kilogram sabu. Pengungkapan itu dinilai yang terbesar di Kalteng, selama kurun waktu lima tahun terakhir.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mei 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2024, 03:00 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Polres Lamandau menyita 33,8 kilogram sabu. Pengungkapan itu dinilai yang terbesar di Kalteng, selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut, ada lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Adapun mereka adalah HM dan YL dengan barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.

Kemudian, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Lalu, satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

"Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," kata Irjen Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).

Joko menyebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 33,8 Kilogram sabu. Diduga berasal dari Pontianak (Kalbar).

"Dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel," ujar Djoko.

Dalam kesempatan itu, Djoko menegaskan akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng bersih dari sindikat narkoba.

 

Kembangkan Kasus TPPU

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang.

Pada kasus tersebut, Erlan menyebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar," tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 kilogram narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadiri dalam acara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya