Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis di Tangerang Geruduk Gedung DPRD

Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran mulai gencar dilakukan hari ini, Senin (27/5/2024), salah satunya datang dari jurnalis dan mahasiswa di Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Mei 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 15:05 WIB
Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran mulai gencar dilakukan hari ini, Senin (27/5/2024), salah satunya datang dari jurnalis dan mahasiswa di Tangerang.
Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran mulai gencar dilakukan hari ini, Senin (27/5/2024), salah satunya datang dari jurnalis dan mahasiswa di Tangerang. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran mulai gencar dilakukan hari ini, Senin (27/5/2024), salah satunya datang dari jurnalis dan mahasiswa di Tangerang.

"Hari ini dilakukan gabungan dari aliansi jurnalis di Tangerang Raya dan mahasiswa di Tangerang Raya untuk menghentikan revisi UU Penyiaran disahkan," kata perwakilan jurnalis Hendrik Simorangkir yang mendatangi Gedung DPRD Kota Tangerang.

Selain menggelar aksi protes dengan berorasi, puluhan jurnalis dan mahasiswa tersebut membacakan puisi serta meletakan tanda pengenal jurnalis dan penaburan bunga sebagai simbol matinya kebebasan jika revisi UU Penyiaran ini jalan terus.

Tak sampai disana, mereka pun menggelar aksi teatrikal yang dilakukan seorang jurnalis dengan meneteskan lilin ke tubuhnya sebagai gambaran diberangusnya kebebasan pers di Indonesia.

Pemeran aksi ini juga diikat tali di leher dan digiring untuk menggambarkan ingin diikatnya kebebasan pers sesuai dengan keinginan penguasa.

"Aksi teatrikal ini dilakukan sebagai lambang bahwa kebebasan pers sedang dibungkam," kata jurnalis dari media online tersebut.

Hendrik menegaskan, DPR RI harus menghentikan revisi undang-undang tersebut. Kemudian jika ingin menyusun kembali melibatkan organisasi pers, akesemisi, serta masyarakat sipil.

"Memastikan bahwa tiap regulasi yang dibuat harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga kebebasan pers," pungkasnya.

 

 

Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa akan mengelar aksi demonstrasi damai di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024) untuk menolak rencana parlemen melakukan revisi UU Penyiaran. Hal ini membuat polisi langsung mengerahkan para personelnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki menerangkan, 296 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

"Kekuatan pengamanan di DPR/MPR 296 personil," kata Ruslan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ruslan mengatakan, kepolisian juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Namun sifatnya situasional tergantung jumlah massa yang hadir. Sejauh ini, dilaporkan ada 200 orang.

"Melihat skala jumlah pendemo di lapangan," ujar dia.

Terkait hal ini, Ruslan mengimbau kepada para pengunjuk untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Diimbau unjuk rasa dengan tertib, hormat penggunaan jalan lainnya yang akan melintas," ujar dia.

 

Menkominfo Akui Belum Terima Draf Resmi Revisi UU Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara belum menerima draf Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

"Pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara," kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).

Sehingga, dia mengaku bingung jika diminta tanggapan perihal polemik revisi UU Penyiaran. Sebab, Budi pun belum menerima draf resmi dari DPR.

"Logikanya begini barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami secara resmi gitu loh drafnya," ujar dia.

"Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur belum ada draf resmi, kecuali sudah ada draf resmi baru pemerintah memutuskan sikap," sambungnya.

Namun, Budi menegaskan, bahwa prinsip pemerintah akan selalu mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.

"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya