SIM C1 Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon SIM C1.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mei 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 18:00 WIB
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor gede (moge) dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor gede (moge) dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.

Namun tak bisa sembarang, pemohon SIM C1 harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C selama kurang lebih satu tahun.

Hal itu diungkap oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM C1.

"Untuk memiliki SIM C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun baru bisa mengajukan peningkatan kompetensi kemampuan menjadi C1," kata Aan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).

Aan mengatakan, SIM C1 resmi diberlakukan di SATPAS SIM seluruh indonesia. Menurut dia, keberadaan SIM C1 penting untuk peningkatan kompetensi karena sepeda motor bermesin cc rendah dengan kendaraan bermesin cc besar tentunya ada perbedaan.

"Tadi sudah dipraktikkan oleh para penguji untuk ujian praktik dengan kendaraan yang mempunyai cc 250. Karena nanti yang mendapatkan ke SIM, baik itu C, C1 betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik," ucap dia.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM C peruntukkan pengemudi sepeda motor bermesin 240 CC. Kemudian, SIM C1 untuk pengemudi bermesin 250 cc sampai 500 cc. Berikutnya, SIM C2 untuk pengemudi bermesin 500 cc ke atas.

"Persyaratan mendapatkan sim C1 adalah 1 tahun memiliki sim c. Sim C itu sama dengan yang ketiga SIM C2 memiliki SIM C1 minimal 1 tahun, cc-nya 500 sampai ke atas," ujar dia.

"Tahun ini kita launching c1, untuk c2 nya tahun depan. Tanggalnya sama, bisa mendapatkan c2," ujar dia.

 

Ujian Tertulis

Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Yusri mengatakan, ujian tertulis bagi pemohon SIM C1 sama seperti ujian pemohon SIM C, yang membedakan hanya pada saat ujian praktik.

"Karena cc yang lebih besar kalau ujian c 2 meter setiap trek, untuk di c1 ada perbedaan sekitar hampir 1 meter 4, jadi 2,4 sampai 2,5 meter. C2 nanti akan lebar lagi, ini berdasarkan pengujian," ujar dia.

Yusri mengatakan, untuk saat ini pemilik motor gede (moge) tetap boleh menggunakan sepeda motornya.

"Boleh, sambil ini berjalan, saya punya motor 1000 cc apakah saya dengan kewajiban C2? C2 belum, jadi dasarnya C1 dulu saya miliki. Nanti berjalam di tahun depan sudah C2," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengimbau kepada seluruh IMI otomotif dan komunitas sepeda motor besar untuk segera mengambil SIM C1.

"Karena saya yakin dan percaya banyak anggota IMI yang punya motor besar di atas 1000 cc jadi segeralah bergegas untuk ambil SIM c1," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya