Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Polemik Tapera: Nanti Kami Lihat

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai polemik gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang ramai dibicarakan publik.

oleh Putu Merta Surya PutraDian Agustini diperbarui 29 Mei 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 12:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan selesai April 2023. (Tira/Liputan6.com)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan selesai April 2023. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai polemik gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang ramai dibicarakan publik.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan akan melihat lebih lanjut terlebih dahulu. Namun tak merinci lebih jauh perihal apa yang akan dilihat.

"Nanti kami lihat," kata Airlangga saat ditemui awak media di Hotel The St. Regis, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Meskipun menolak menanggapi secara detail, ia mengisyaratkan dirinya akan membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

"Nanti dicek dengan menteri terkait. Tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ujar Airlangga.

Diketahui, polemik tentang tapera tersebut berasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pegawai mandiri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas akan ditanggung sendiri oleh pekerja tersebut.

 

DPR Akan Panggil Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) atau soal iuran Tapera. Hal ini menuai pro dan kontra.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR, sekaligus kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

 

 

Sikap Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi aturan besaran iuran bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menjadi sorotan sebab gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah. Dia mengatakan masyarakat pasti akan ikut mengkalkulasi besaran gaji yang dipotong.

"Iya semua (sudah) dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," jelas Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Jokowi pun mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," sambung Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya