Dua Lembaga Ini Minta Polisi Berhati-hati Tangani Kasus Vina Cirebon

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Revisi mengingatkan agar aparat kepolisian berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

oleh Putu Merta Surya PutraTim News diperbarui 30 Mei 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 12:00 WIB
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Revisi mengingatkan agar aparat kepolisian berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Imbauan itu diberikan agar tidak terjadi salah tangkap dalam kasus ini. Terlebih adanya sanggahan yang disampaikan langsung oleh Pegi, menyangkal sebagai otak dari pembunuhan itu.

“Terkait tersangka yang secara terang-terangan membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eky dan Vina. Penyidik dan publik perlu mengantisipasi pernyataan tersangka tersebut sebagai potensi kasus salah tangkap,” Peneliti ICJR, Lovina dalam keteranganya, seperti dikutip Kamis, (30/5/2024)

Oleh sebab itu, Lovina mengingatkan penyidik Polda Jawa Barat (Polda Jabar) terkait hak Pegi sebagai tersangka untuk dapat bersaksi atau memberikan keterangan sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan leluasa.

Sebagaimana KUHAP, hak penting yang wajib dipenuhi oleh penyidik terhadap Tersangka Pegi, tidak boleh dipaksa bersaksi melawan dirinya sendiri dan mengaku bersalah (self incrimination), tersangka juga memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

“Mengingat kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dan ditambah lagi tersangka secara eksplisit membantah tuduhan tersebut,” kata dia.

Sementara, peneliti Revisi, Ichsan Zikry pun mengingatkan terjadinya potensi penyiksaan. Hal itu belajar dari kasu-kasus sebelumnya agar penyidik memperhatikan Pasal 52 KUHAP dan Pasal 177 KUHAP untuk perlindungan tersangka.

“Selain salah tangkap, publik juga perlu antisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam perolehan pengakuan tersangka Pegi,” ucapnya.

 

Pemenuhan Hak Tersangka

Oleh sebab itu, ICJR dan Revisi pun menyerukan; pertama agar Penyidik Polda Jawa Barat wajib memastikan pemenuhan hak tersangka secara efektif sejak proses penyidikan.

Kedua, aparat penegak hukum dan publik perlu mengantisipasi dugaan salah tangkap mengingat waktu tindak pidana terjadi sudah lama dan ditambah lagi tersangka secara eksplisit membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eky dan Vina.

Ketiga, Aparat penegak hukum dan publik perlu mengantisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam memperoleh pengakuan tersangka pada kasus pembunuhan Eky dan Vina.

 

 

Telah Ditangkap

Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam akhirnya terkuak. Setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dua sejoli itu.

Namun dalam perjalanan kasusnya, Polisi turut menganulir dua nama DPO yakni Andi dan Dani. Keputusan itu setelah memastikan bahwa Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya