Mahfud Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Ini Jauh Lampaui Kewenangan

Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, putusan MA tersebut keliru.

oleh Tim News diperbarui 05 Jun 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 06:30 WIB
Mahfud Md
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Dia menilai, putusan MA tersebut salah. Sebab, MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu isi Undang-undang (UU).

"Tiba-tiba dibatalkan karena bertentangan, loh bertentangan dengan yang mana? Loh peraturan KPU sudah benar," kata Mahfud, dalam video yang disiarkan melalui Youtube Mahfud MD, Selasa (4/6/2024).

"Oleh sebab itu, kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.

Dia pun menjelaskan, jika ingin membatalkan isi UU hanya ada dua caranya. Pertama, melalui legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif, atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini jauh melampaui kewenangan MA, saya khawatir jangan-jangan hakim tidak baca pasal 1 ayat 1," ungkap dia.

Menurutnya, saat ini hukum di negara Indonesia sudah rusak bahkan dirusak oleh segelintir pihak. Dia mengaku, sudah enggan mengomentari sistem hukum di tanah air.

Dia pun berpesan kepada pihak yang berkepentingan dibalik putusan MA untuk lakukan saja apa yang diinginkan selagi masih memiliki jabatan. Namun, hal itu akan menjadi pukulan bagi pihak tersebut jika ada kelompok yang akan membalas perbuatan merusak hukum.

"Apa yang kau mau lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," imbuh Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah

Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto angkat suara terkait putusan kilat MA yang mengubah aturan usia calon kepala daerah. Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.

"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," kata dia menambahkan.

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya yang dikutip dari Antara.


Putusan MA

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Aturan Baru Usia Calon Kepala Daerah Usai Putusan MA
Infografis Aturan Baru Usia Calon Kepala Daerah Usai Putusan MA (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya