Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta

Pemkot Jakarta Timur serius memberantas penyebaran demam berdarah dengue (DBD). Warga yang kedapatan di rumahnya jadi sarang nyamuk aedes aegypti akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Jun 2024, 18:19 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 18:19 WIB
Cegah Penyebaran Nyamuk DBD, Museum Tekstil Jakarta Diasapi
Pengasapan juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung museum tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda merupakan upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).

Terkait ketentuan denda, kata Budhy, pihaknya mengacu Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Adapun Satpol PP Jakarta Timur rutin menggelar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lapangan. Sebelum dikenai denda, warga akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) terlebih dahulu.

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," kata Budhy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurut Budhy, apabila surat peringatan pertama tidak diindahkan serta pada saat PSN berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka warga yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Kasatpol PP Jaktim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2.229 Kasus DBD di Jaktim Sejak Januari 2024

Cegah Penyebaran Nyamuk DBD, Museum Tekstil Jakarta Diasapi
Petugas Puskesmas Palmerah melakukan pengasapan (fogging) untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk Aedes Aegypti di Museum Tekstil, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Menurut dia, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," ucapnya.

Dia mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Disebutkan Herwin, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.

Dari jumlah tersebut, diketahui jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan yang negatif jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.

Infografis Heboh Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tekan Kasus DBD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Heboh Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tekan Kasus DBD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya