Otto Hasibuan: Peradi Akan Jadi Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Peradi, kata Otto sudah meminta kuasa dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini agar bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Jun 2024, 09:55 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 09:55 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky. (Tim Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky jika mereka berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Otto mengatakan, bantuan ini diberikan usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin, (10/6/2024) kemarin.

"Peradi akan menjadi kuasa hukum buat lima terpidana tersebut bila kelima terpidana tersebut secara resmi memberikan kuasa kepadanya," kata Otto.

Peradi, kata Otto sudah meminta kuasa dari keluarga terpidana kasus ini agar bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut.

"Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," sambungnya.

Mereka yang dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.

Menurutnya, lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap. Hal ini karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tidak berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.

"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," sebutnya.

Divonis Seumur Hidup

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Dalam kesempatan itu, Otto juga mengungkapkan, dari empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.

Namun, seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya kepada polisi bahwa mereka melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian.

Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus dibawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.

Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Polda Jawa Barat memutuskan untuk perpanjang masa penahanan kedua terhadap tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, selama 40 hari ke depan. Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024.

"Sudah (diperpanjang). Iya (40 hari ke depan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi Setiawan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari. Setelah tahap penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui penyidik.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, meminta agar dalam tahap masa penahanan kedua penyidik bisa secara efektif mengumpulkan pelbagai bukti untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu ini merupakan hari terakhir penahanan PS yang memerlukan perpanjangan oleh penyidik, apabila masih harus ditahan," kata Yusuf.

"Oleh karena itu, kami mendorong penyidik seefektifnya memberikan kepastian hukum, kelengkapan berkas penyidikannya, apakah dapat dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak," tambah Yusuf.

Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dalam prosesnya banyak kritik dari berbagai pihak atas penetapan tersangka terhadap Pegi.

Setelah dua nama buronan Andi dan Dani dihapus Polda Jawa Barat, ditambah pernyataan Pegi yang dengan tegas membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, menjadi sorotan publik.

Polda Jabar Ungkap Soal 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam perlahan terkuak, setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan terhadap sejoli itu.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9, sehingga DPO hanya 1, bukan 3. Jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka pembunuhan Vina. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.

"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.

"Bahwa DPO 1 bukan 2, itu sudah kami dalami. Ternyata 2 atas nama Dani dan Ade tidak ada," kata Surawan.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya