Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Ditangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jun 2024, 14:50 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 14:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan pelaku pemerasan dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," Ade menambahkan.

Dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, penyidik turut menyita barang bukti yang dijadikan sebagai alat untuk berbuat tindak pidana oleh AP yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Beberapa barang bukti disita. Handphone yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dua buah SIM card. Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," ucap Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Ade.

 

Pelaku Ancam akan Sebar Foto dan Video Ria Ricis

Ria Ricis
Selebgram Ria Ricis mendapat ancaman dan pemerasan.

Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan foto dan video yang akan disebar bukan kategori syur atau vulgar. Hal itu dipastikan Ade usai menerima informasi dari penyidik yang memeriksa selebgram kesohor Tanah Air itu.

"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Ary mengatakan proses penyidikan terhadap laporan Ria Ricis masih terus berjalan. Pelaku pengancaman sekaligus pemerasan dalam perburuan.

"Penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," tandas dia.

Sebelumnya, selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

 

Infografis Kontroversi YouTuber dan Selebgram di Indonesia
Infografis Kontroversi YouTuber dan Selebgram di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya