Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik AP, tersangka yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.
Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana memeras Ria Ricis.
Baca Juga
"Terhadap tiga akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP, baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter maupun TikTok. Selanjutnya tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.
"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," ucap Ade.
Tersangka pemerasan dan pengancaman berinisial AP berhasil ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapat Ancaman dan Pemerasan, Ria Ricis Lapor Polisi
Sebelumnya, selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ria Ricis diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.
"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," ujar Ade.
Advertisement
Pelaku Mengancam akan Sebar Foto dan Video Ria Ricis
Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan foto dan video yang akan disebar bukan kategori syur atau vulgar. Hal itu dipastikan Ade usai menerima informasi dari penyidik yang memeriksa selebgram kesohor Tanah Air itu.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Ary mengatakan proses penyidikan terhadap laporan Ria Ricis masih terus berjalan. Pelaku pengancaman sekaligus pemerasan dalam perburuan.
"Penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," tandas dia.