Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menangani kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram Ria Ricis. Sejauh ini, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.
"Terkait perkembangan penyidikan kasus pengancaman terhadap saudari RY alias RR, sampai dengan saat ini proses musyawarah atau damai itu belum terjadi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Menurut dia, penyidik juga belum menerima informasi ada tidaknya permintaan maaf dari tersangka berinisial AP kepada Ria Ricis. Namun begitu, istri dari pelaku berencana meminta maaf kepada korban.
Advertisement
"Namun sampai dengan saat ini terkait pertanyaan ‘apakah sudah melakukan perdamaian?’, belum ada," kata Ade.
Diketahui, polisi telah memeriksa seorang pria bernama Jacky sebagai saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa selebgram Ria Ricis. Dalam kasus ini, tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB. Kepada polisi, Jacky mengaku mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung.
"Karena saksi Jacky dan tersangka adalah tetangga," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Ade Safri mengatakan, Jacky tidak mengetahui bahwa rekening Bank BCA miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan whatsapp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP.
Diakui, Jacky tersangka AP sempat meminta nomor rekening Jacky sekitar 2 bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di Coffee shop di daerah Jakarta Timur.
Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Atas kejadian itu, selebgram tersebut mengadukan kejadian ke kepolisian. "Ria Ricis langsung melapor ke polisi," ucap dia.
Minta Uang Rp300 Juta
Sebelumnya, tersangka AP memerintah Ria Ricis untuk mentransferkan uang Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan, Jacky merupakan teman dari tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya.
"Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini," ucap dia.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan terhadap Selebgram Ria Ricis. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Penangkapan ini dilakukan petugas di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 01.20 WIB. Dalam video yang diterima merdeka.com, penangkapan oleh sejumlah petugas ini turut didampingi oleh RT setempat.
Petugas terlihat ada yang ingin masuk melalui jendela yang sudah dibuka, sambil menunggu pintu rumah AP dibuka saat petugas dan RT setempat mengetuk pintu beberapa kali.
"Assalamualaikum, Pak RT," ujar pria dalam video tersebut, Rabu (12/6/2024).
Advertisement
Mantan Karyawan
Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya pintu pun dibuka. Kemudian, petugas yang juga ditemani RT setempat langsung masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, dua orang petugas terlihat melakukan interogasi terhadap AP yang ketika itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih.
Berikutnya, petugas membawa AP langsung menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AP, mantan karyawan Ria Ricis menyimpan rasa sakit hati yang dalam karena diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti.
Hal itulah yang membuat AP gelap mata hingga mengancam dan memeras Ria Ricis. Fakta itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan AP melakukan kejahatan tersebut.
Pengakuannya, AP tak terima atas perlakuan Ria Ricis. AP diketahui adalah mantan karyawan dari Ria Ricis.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).