Ahli TPPU Sebut Tak Ada Masalah Menangani Bandar Judi Online di Luar Negeri

Yenti menyarankan agar Satgas Judi Online bisa melacak semua aliran dana dari hasil pengungkapan judi online.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 27 Jun 2024, 15:36 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 15:36 WIB
Yenti
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini melalui Satgas Judi Online telah menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka memberantas bisnis ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Lantas apakah, penggunaan TPPU kepada para bandar besar yang diduga bersembunyi di luar negeri, bisa berjalan efektif untuk aparat penegak hukum menyita harta mereka?

“Tidak ada masalah sangat tidak masalah untuk TPPU sangat tidak masalah,” kata Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih saat ditanya awak media, dikutip Kamis (27/6/2024).

Dia menegaskan tidak ada masalah penerapan TPPU walau para bandar judi online berada di luar negeri. Namun dorongan untuk disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset bisa sangat membantu mengembalikan kerugian negara (recovery asset).

“Judi online itu kita pasti ditanya mana UU aset recovery anda itu seperti apa aturannya. Jadi sangat penting untuk mendorong DPR ini sangat prioritas punya undang-undang aset recovery untuk seperti ini,” tuturnya.

“Ketika ada aset hasil kejahatan judi online, uang judi online yang sudah menjadi aset di luar negeri kan begitu yah itu mengejarnya pakai undang-undang aset recovery. Walaupun kalau belum punya juga bukan berarti gak bisa tetep bisa tapi lebih gampang kalau punya,” tambah dia.

Karena ketika UU Perampasan Aset disahkan, penelusuran aset bisa lebih mudah. Sebab adanya aturan itu memungkinkan untuk aset yang sudah disita bisa dirampas tanpa perlu menangkap tersangka.

 

Satgas Bisa Lacak Aliran Dana

Karena dalam proses perampasan aset penyidik juga memiliki dasar yang kuat seperti indikasi aliran dana berasal dari tindak pidana sampai kronologi asal usul dana

“Masalah paling terakhir yang tidak ketemu orangnya, kan ada rekeningnya dulu misal, dan itu kan sudah diblokir dan asetnya sudah diselamatkan, diamankan untuk negara. Jadi sekarang menurut saya sih tinggal profesionalitas,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Yenti menyarankan agar Satgas Judi Online bisa melacak semua aliran dana dari hasil pengungkapan judi online. Terlebih, dengan kerjasama financial action tax force, bisa sangat gampang dilacak.

“Kita menegakan hukum kan melacak bank-bank itu juga oke, tinggal gimana permasalahanya Indonesia serius tidak? Mau nggak mengejar karena bukan karena kita tidak bisa, tapi ada kemauan tidak. Jadi bukan yang susah,” tuturnya.

Adapun diketahui dalam dua bulan terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari ratusan kasus sebanyak 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk penyitaan barang bukti sudah ada sebesar Rp67,5 miliar. Selain itu telah ada 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang diduga terkait aktivitas perjudian telah diblokir.

 

Soal Rekening Judi Online

Rencana pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memasukan uang pada 5.000 rekening ke dalam kas negara masih dalam tahap koordinasi antar lembaga dan instansi.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho yang mana Polri dalam Satgas Judi Online masuk dalam Tim Penegakan Hukum yang diketuai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujarnya.

"Itu (Soal uang dalam 5 ribu rekening) masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi saat ditemui awak media, Selasa (25/6/2024).

Walaupun begitu, Sandi mengatakan pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi lain masih akan terus melakukan pemberantasan terhadap judi online sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya