Liputan6.com, Jakarta Polisi menggandeng dokter kejiwaan guna memeriksa kondisi kejiwaan terhadap KS (17) dan inisial PA (16).
Disebut, kakak-beradik diduga melakukan dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya S (55)Â di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sedianya kedua anak di tempatkan di tahanan atas tindak pidana kejahatannya.
Advertisement
Namun, kini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum.
"Saat ini anak KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental, psikologis, kejiwaan kedua anak ini," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Ade Ary mengatakan, penyidik tidak mudah percaya pada keterangan tersangka. Tentu juga harus disingkronkan dengan barang bukti lain dan alat bukti lain.
Sehingga, hasil observasi psikiatrikum akan disandingkan dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul bapak kandung, pisau dan seprei yang ada di atas tempat tidur.
"Di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban. Kemudian spray, spray yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik," ucap dia.
Â
Korban Sempat Melawan
Sebelumnya, pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024. Ketika itu, S menusukan pisau dapur ke arah korban. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.
Sehingga, KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kali. Akibat kejadian itu, ayahnya pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.
Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan. Alhasil, ditangkap dua anak yang diduga sebagai pembunuh S. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Advertisement
Penyidikan Masih Berlangsung
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum minimal maksimal 20 tahun kurungan penjara
"Pasal 340 KUP itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun," ucap dia.
Ade Ary menyampaikan, keprihatinan atas kasus pembunuhan yang melibatkan anak kandung. Dia memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung secara ilmiah guna membuat terangnya peristiwa yang terjadi.
"Ini hasil yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia.