Liputan6.com, Langkat Untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, perlu dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk terus bersama-sama dengan pemerintah melakukan pencegahannya.Â
"Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Baca Juga
Dirjen Putri mengatakan hal tersebut saat membuka acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/7). Dia juga mengatakan bahwa upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum dan THR, tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.
Advertisement
Â
"Uang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual," ucapnya.
Dirjen Putri mengatakan, kalau pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.Â
"Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi," ucapnya.
Â
Berkaitan dengan hal tersebut, Dirjen Putri melanjutkan bahwa Kemnaker telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB. Satgas tersebut, katanya, hadir untuk melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.Â
"Kenapa ke kepolisian? Itu karena Kepmenaker berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan," ucapnya.
Â
Â
(*)