Liputan6.com, Jakarta - Seorang bocah laki-laki berinisial MF yang masih duduk di bangku SMP, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun, pada April 2024 lalu.
Salah satu orang tua korban, Indra mengatakan, kejadian itu diketahuinya baru-baru ini setelah putranya bercerita pada korban lainnya tentang apa yang dialaminya. Dari sana, salah satu saksi mendengar dan melaporkannya pada Indra, selaku orang tua korban.
Baca Juga
"Saat dengar itu, saya tanya lebih detail terhadap anak saya, dan anak saya bercerita soal tindakan itu. Dari sana, saya tanya siapa saja korbannya, ternyata banyak dan itu teman-temannya semua, yang biasa main bareng," kata Indra.
Advertisement
Dari cerita sang anak juga, peristiwa itu terjadi pada saat pulang tarawih, para korban diminta masuk ke dalam warung tak terpakai dan terjadi tindak asusila sesama jenis.
"Mendapat cerita itu, saya langsung visum dan melaporkannya ke Polres Tangsel untuk ditindak lanjuti, karena gara-gara peristiwa ini anak saya mengalami ketakutan secara psikologi," ujarnya.
Â
Polisi Terima Laporan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan sesama jenis tersebut. Dia menyebut jika pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi dugaan pencabulan dan kekerasan tersebut.
"Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Advertisement