Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar

Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, menyatakan kliennya akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat setelah majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Jul 2024, 12:55 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 12:54 WIB
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, akhirnya segera menghirup udara bebas. Hal ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi.

"Sudah mau dijemput abis zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ungkap Marwan Iswandi, Pengacara Pegi Setiawan, saat dihubungi pada Senin (8/7/2024).

Marwan menyatakan bahwa Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat dan dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Di sana, Pegi akan menyusun langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya.

"Ke posko kami di Jalan Sabang, di Bandung. Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril,” tutur Marwan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.

Setelah melalui proses panjang, Pegi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan yang mengganjalnya selama ini.

Langkah selanjutnya, Pegi dan tim kuasa hukumnya akan fokus pada pemulihan nama baik dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya selama ditetapkan sebagai tersangka.


Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Atas dasar putusan hakim juga, sambungnya, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya.

“Iya Insyaallah (segera dibebaskan),” jelas dia.

Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” Nurhadi menandaskan.


KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon.

Disebut, KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.

"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7/2024).

Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.

"Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelasnya.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Seperti disampaikan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada 5 kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan.

Kejanggalan pertama yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.


Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan pengadilan. Sehingga melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah," kata Toni, Selasa (2/7/2024).

Kejanggalan kedua, kata Toni yakni penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Ia menyebutkan, pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Khusus Pegi alias Perong, kata dia, dengan ciri-ciri rambut keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

"Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut status Pegi Setiawan belum Tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat," katanya.

Menurut Toni, penangkapan Pegi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.

"Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024," sebut Toni.

Kejanggalan ketiga yakni terkait penangkapan Pegi Setiawan. Toni membeberkan, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kata Toni, seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan seperti diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

"Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya