Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar 15-28 Juli, 14 Jenis Pelanggaran Ini akan Ditindak

Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar selama dua pekan, mulai 15 sampai 28 Juli 2024.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 12 Jul 2024, 20:14 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 20:14 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan dimulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.

"Iya betul akan digelar Operasi Patuh Jaya," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Eddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas di lapangan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar..

Belasan jenis pelanggaran itu di antaranya kendaraan yang melawan arus di jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.

Kemudian pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, sampai parkir liar.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya