Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon

Polisi mengejar tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah ditemukan penyidik. Dengan lepasnya status tersangka dari Pegi Setiawan, Polri kini melakukan evaluasi secara menyeluruh kasus pembunuhan Vina Cirebon.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2024, 14:01 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 13:57 WIB
Pegi Setiawan
Ratusan warga menyambut kedatangan Pegi Setiawan di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon usai diputus bebas. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada keputusan menarik kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri dari Polda Jawa Barat. Yang jelas, asistensi masih dilakukan dari pusat ke daerah.

"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelas dia.

Wahyu mengatakan, pihaknya mengejar tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah ditemukan penyidik. Dengan lepasnya status tersebut dari Pegi Setiawan, Polri kini melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini. Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya," Wahyu menandaskan.

Diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," jelas Eman.

 

Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (dokumentasi Polri)

Polri masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa putusan itu telah ditindaklanjuti dengan proses langsung yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo kepada awak media di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sementara terkait tindak lanjut soal mempelajari putusan tersebut, kata Trunoyudo, langkah ini masih diproses. Dia pun memastikan proses perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus) di Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.

Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Di mana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi

Pegi Setiawan
Kedatangan Pegi Setiawan di rumahnya mendapat sambutan haru. Ratusan warga memadati kediaman Pegi Setiawan di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, memastikan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka yang telah dilalui kliennya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keputusan mengajukan ganti rugi itu disampaikan Iswandi menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," kata Iswandi saat dihubungi, Selasa 9 Juli 2024.

Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.

"Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu," jelasnya.

Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.

 

Infografis Profil Eman Sulaeman, Hakim Pengabul Praperadilan Pegi Setiawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil Eman Sulaeman, Hakim Pengabul Praperadilan Pegi Setiawan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya