Polri Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim: Tak Mungkin Memaksakan Status Tersangka

Polri tengah melakukan evaluasi menyeluruh pasca-putusan praperadilan PN Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2024, 14:21 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 14:21 WIB
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya masih melakukan evaluasi atas lepasnya status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

“Semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Sama halnya dengan mencari tersangka lain di kasus tersebut, Wahyu menyatakan pihaknya tidak akan gegabah dan sembarangan. Sejauh ini, penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” kata dia.

Wahyu juga memastikan bahwa penyidik terus mengkaji kasus tersebut secara hati-hati dan membuka ruang kepada semua pihak, termasuk masyarakat atas setiap masukan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya,” kata Kabareskrim menandaskan.

Polri Pelajari Putusan Praperadilan Pegi

Pegi Setiawan
Kedatangan Pegi Setiawan di rumahnya mendapat sambutan haru. Ratusan warga memadati kediaman Pegi Setiawan di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Polri masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa putusan itu telah ditindaklanjuti dengan proses langsung yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo kepada awak media di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sementara terkait tindak lanjut soal mempelajari putusan tersebut, kata Trunoyudo, langkah ini masih diproses. Dia pun memastikan proses perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus) di Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.

 

Pegi Bebas

Pegi Setiawan
Usai turun dari mobil yang mengantarnya, ratusan warga langsung menyambut meriah kedatangan Pegi Setiawan. Sebelumnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tak bersalah di Praperadilan atas kasus dugaan pembunuhan Vina. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Dimana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya