LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Selain dari lima keluarga Afif Maulana, ada juga sejumlah saksi dan korban yang telah mengajukan perlindungan saat ini masih dalam proses penelaahan dari LPSK untuk diputuskan.

oleh Tim News diperbarui 18 Jul 2024, 10:19 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 10:19 WIB
Maulana Afif
Maulana Afif

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan lima anggota keluarga korban Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 5 orang keluarga Korban dalam kasus kematian AM,” Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Adapun lima orang keluarga korban tersebut adalah Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari almarhum Afif Maulana yang diajukan oleh pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.

"Program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi,” tuturnya.

Pemberian perlindungan kepada lima keluarga Afif sepenuhnya dijalankan LPSK baik sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 jo Pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2006.

"Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan,” ucap Achmadi.

Selain dari lima keluarga Afif Maulana, ada juga sejumlah saksi dan korban yang telah mengajukan perlindungan saat ini masih dalam proses penelaahan dari LPSK untuk diputuskan.

"Selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya,” tuturnya.

 

Nilai Sejumlah Aspek

Keluarga korban melakukan aksi menuntut keadilan atas meninggalnya Afif Maulana. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Keluarga korban melakukan aksi menuntut keadilan atas meninggalnya Afif Maulana. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek diantaranya; 1) Sifat pentingnya keterangan Saksi atau Korban; 2) Tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi atau Korban; 3) Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi atau Korban.  

“Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi atau Korban. Selain itu, LPSK juga menelaah surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut, antara lain sertifikat kematian,” sebutnya. 

Diketahui kalau Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Kematian Afif pun masih menyisakan tanda tanya, dengan dua dugaan antara meninggal karena penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif. Maupun, akibat melompat dari jembatan ketika hendak kabur dari kejaran polisi yang bubarkan tawuran sesuai keterangan dari aparat kepolisian.

Beragam Model Kejahatan Siber
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya