Hetifah Golkar soal Mark Up Nilai di Depok: Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian angkat bicara soal kasus dugaan mark up nilai yang dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk memuluskan siswasnya masuk ke SMA Negeri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 13:00 WIB
Waketum DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum DPP Al-Hidayah Hetifah Sjaifudian
Waketum DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum DPP Al-Hidayah,Hetifah Sjaifudian/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian angkat bicara soal kasus dugaan mark up nilai yang dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk memuluskan siswasnya masuk ke SMA Negeri.

Menurut dia, apa yang terjadi di Depok disebut merusak integritas pendidikan. Hetifah menekankan bahwa integritas adalah pilar utama dalam dunia pendidikan.

"Praktik manipulasi nilai ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetapi juga membahayakan masa depan siswa. Kita harus memastikan bahwa setiap siswa dinilai secara adil berdasarkan kemampuan mereka yang sebenarnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Waketum Golkar ini menyoroti perlunya evaluasi sistem penilaian dalam pendidikan. Hetifah mengusulkan agar pemerintah dan pihak terkait memperketat pengawasan serta penerapan kebijakan yang lebih jelas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Kita harus memperkuat sistem untuk mendeteksi dan mencegah segala bentuk manipulasi nilai. Ini demi menjaga kredibilitas pendidikan kita," ungkap dia.

Skandal ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para guru dalam sistem pendidikan saat ini. Dalam Kurikulum Merdeka, meskipun KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) telah digantikan dengan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran), guru mungkin saja masih merasa tertekan untuk memastikan semua siswa memenuhi standar, yang seringkali memicu tindakan katrol nilai.

Hetifah menyadari bahwa bisa jadi ada tekanan dari berbagai pihak untuk menjaga reputasi sekolah dan memastikan kelulusan siswa. Namun, ia menegaskan bahwa solusi jangka pendek seperti mengatrol nilai tidak akan menyelesaikan masalah mendasar.

"Kita perlu pendekatan yang lebih holistik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pelatihan dan dukungan bagi guru," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perlu Kolaborasi

Lebih lanjut, Hetifah menyerukan perlunya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur dan transparan.

Ia percaya bahwa pendidikan yang berintegritas adalah kunci untuk membentuk generasi yang kompeten dan berkarakter. "Hanya dengan bekerja sama kita bisa memastikan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak kita," tegasnya.

etifah berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. "Kita

semua memiliki peran dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas. Mari kita jadikan ini momentum untuk perbaikan bersama," kata dia.


DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan, Buntut Kasus Mark Up Nilai Siswa SMPN 19 Depok

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Supriatni berencana memanggil dinas Pendidikan buntut kasus dugaan mark up nilai yang dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk memuluskan siswasnya masuk ke SMA Negeri.

"Kita minta klasifikasinya dan bagaimana nanti langkah antisipasinya, jangan mencoreng citra pendidikan di Depok," kata dia, di Depok, Kamis (18/7/2024).

Supriatni menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum tenaga pendidik terhadap pendidikan di Kota Depok. Menurutnya, Kota Depok dikenal memiliki sistem pendidikan yang bagus dengan didukung sejumlah perguruan tinggi.

"Kita punya Universitas Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia dan perguruan tinggi swasta bagus, Gunadarma," klaim dia.

Politikus Golkar ini meminta pengusutan dan penyelesaian skandal mark up nilai hingga tuntas. Pelaku penambahan nilai rapor dapat diberikan hukuman atau sanksi sehingga memberikan efek jera dan tidak terulang kembali pada tahun depan.

"Jangan sudah ketahuan, lantas mengaku telah diselesaikan. Ini harus ada sanksi berat sesuai aturan yang berlaku," ungkap Supriatni.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya