Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah (Kepsek) yang telah mengangkat guru honorer tidak sesuai aturan sejak 2017.
Hal ini disampaikan Heru Budi usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah (Kepsek) se-Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga
"Gini-gini kita bicara ke depan yang sudah terjadi ya sudah itu kan kita harus bijak, bijaknya kenapa? Ini kan hak asasi orang, dia perlu bekerja," kata Heru.
Advertisement
Heru enggan untuk menelusuri lebih lanjut proses pengangkatan guru honorer tak sesuai aturan oleh para Kepsek sejak 2017 silam. Menurutnya yang terpenting saat ini adalah membenahi semua persoalan itu.
"Toh 4.000 ini sudah jadi guru kan. Prosesnya saya tidak ingin tahu bagaimana-bagaimana inilah yang kita perbaiki, kita berikan haknya mereka," ucap Heru.
Adapun Heru menyampaikan sejumlah hal kepada para Kepsek se-Jakarta dalam pertemuan tersebut. Salah satunya, ihwal rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pasalnya, guru honorer yang dibiayai dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Dapodik. Sedangkan, dari total 4.000 guru honorer se-Jakarta tersebut diantaranya ada yang belum tercatat dalam Dapodik.
"Yang kami sampaikan adalah yang pertama, sampaikan kepada guru bahwa 4.000 (guru honorer) itu kita akan proses untuk direkomendasikan dapodik," kata Heru.
Â
Guru Honorer Terdampak Cleansing
Sebanyak 4.000 guru honorer didapat berdasarkan akumulasi data terakhir pengangkatan honorer yang dilakukan kepala sekolah dari periode 2017 hingga 2023. Ribuan guru honorer itu dibiayai dana BOS.
"Data itu harus ada cut off date-nya. Tadi sepakat kepala sekolah cut off date-nya Desember 2023. Itulah yang kita dorong untuk mereka mendapatkan haknya, rekomendasi data dapodik," terang Heru.
Selanjutnya, guru-guru honorer yang terdampak cleansing dipersilakan untuk mendaftar melalui jalur resmi tenaga pendidik. Semisal, lewat jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) Jakarta yang bakal dibuka Pemprov DKI Jakarta secara bertahap pada 2024 hingga 2025.
Advertisement