Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan atau menyerahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pelimpahan ini dilakukan siang ini Senin (22/7/2024) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca Juga
"Ya yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin.
Advertisement
Saat disinggung tersangka yang dilimpahkan apakah Harvey Moeis dan Helena Lim, dia hanya menjawab ada dua orang tersangka yang dilimpahkan.
"Rencananya ada dua, nantilah. Nanti kalian enggak dateng," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Harli, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Rusbani dan Suranto Wibowo
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Barang bukti elektronik berupa handphone," kata Harli.
Advertisement
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Sementara itu, Kejagung menyita aset lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Beberapa waktu lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Harli merinci, aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu satu berada di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," jelas dia.
Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu, satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 meter persegi. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 meter persegi.
"Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan 123 meter persegi," ungkapnya.
Harli menyatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Atas dasar itu, tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
"Dan kita harapkan dapat memperkuat pembuktian terhadap yang bersangkutan, dan kita harapkan juga dalam waktu dekat penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses berikutnya," Harli menandaskan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com