Banyak Anggota TNI Narik Ojol, KSAD Berharap Anggotanya Dibolehkan Berbisnis

Maruli mengatakan, anggota TNI yang berbisnis harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak, sanksi tegas siap diberikan kepada mereka.

oleh Tim News diperbarui 22 Jul 2024, 17:33 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 17:33 WIB
Maruli Simanjuntak
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjamin institusinya bakal solid. Maruli cerita pengalamannya pernah menjadi pasukan tempur bersama rekan-rekannya yang kini menjadi petinggi di TNI AD. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis. Dia pin menyoroti sejumlah personelnya karena membutuhkan pendapatan lebih, sehingga  menjadi ojek daring (online).

kendati demikian, Maruli mengaku tidak melarang angkotanya menjadi ojol. Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit. Dia mengakui, kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.

"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/6/2024).

Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.

Saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI.

Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebutNamun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Kasad juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal.

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli.

Maruli menyarankan agar ada aturan yang dipertegas soal TNI berbisnis. Jika pun tidak boleh berbisnis, dia siap menjalankan perintah undang-undang tersebut.

"Kalau saran saya dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan aturannya supaya kita masih diperbolehkan. Kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, undang-undangnya gak boleh, ya sudah gak boleh, kerja lagi," tegasnya.

Hal yang Disorot dari Revisi UU TNI

Joko Widodo Pimpin Upacara HUT TNI ke-78 di Monas
Perayaan HUT TNI ini juga akan dimeriahkan dengan defile pasukan dan parade puluhan kendaraan tempur dan alutsista dari Monas menuju Bundara HI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.

Setara Institute menilai revisi UU TNI ini semakin jauh dari niatan terhadap cita-cita reformasi. Mereka menyoroti Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

"Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," demikian seperti dikutip dari keterangan Setara Institute, Senin (15/7/2024).

Disebut, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara," sebutnya.

 

Dampak Aturan TNI Berbisnis

Deretan Alutsista Dipamerkan di HUT ke-74 TNI
Prajurit TNI menaiki kendaraan tempur saat parade alutsista pada perayaan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). HUT ke-74 TNI dihadiri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Selain itu, argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan. Keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks demikian tentu tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando.

"Hal itu berbeda konteks dengan norma Pasal 39. Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," bebernya.

"Oleh karena itu, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud, misalnya dalam Penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI," sambung Setara Institute.

 

Buka Ruang Politik Akomodasi TNI

Selain itu, penambahan ketentuan dalam pasal 47 ayat 2, jelas meruntuhkan pembatasan jabatan pada kementerian/lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.

"Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI. Dalam NA disebutkan bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya," demikian.

Disadari, meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.

"Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum," jelasnya.

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya