Liputan6.com, Jakarta Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial W alias E.
Ia ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar), dan menyamar sebagai aparat bersenjata api (senpi).
Baca Juga
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement
"Itu TPPU. Jadi dia modusnya merampok, bukan merampok ya, mencuri barang narkotika, dia jual, dengan modus pura-pura sebagai aparat di daerah perbatasan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Mukti menyebut, terduga pelaku menggunakan senpi untuk menyamar menjadi aparat di area perbatasan. Senpi itu berjenis senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 mm.
Selain senpi, polisi turut menyita satu senjata tajam jenis samurai, satu senjata tajam jenis pisau sangkur, hingga tujuh butir peluru kaliber 3.2 mm.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyebut, terduga pelaku merupakan jaringan tersangka narkoba di perbatasan antara Kalimatan Barat dengan Malaysia.
"Ketika ada barang masuk dari Malaysia, ini menyamar sebagai aparatur atau katakanlah tentara lah, yang menjaga perbatasan. Sehingga, pada saat para kurir itu masuk ke wilayah perbatasan, itu terjegat oleh mereka," sebut Cahyo.
Mengambil Barang
Cahyo menjelaskan, para kurir yang dijegat dan ditodong terduga pelaku yang menyamar sebagai aparat ini mengambil barang yang diselundupkan oleh kurir narkoba tersebut
Para kurir yang ketakutan pun langsung lari dan meninggalkan barang haram itu. Selanjutnya, barang curian narkoba tersebut diperjualbelikan pelaku ke wilayah Kalimantan Barat.
"Salah satu modusnya seperti itu. Jadi, mungkin ini modus yang baru dan temuan yang cukup lucu dan kita tidak pernah nyangka bahwa dia dapat narkotika bukan dari usaha jual beli tapi usaha mengambil barang milik orang lain," jelasnya.
Kemudian, uang hasil peredaran narkoba itu dialirkan oleh W ke sejumlah rekening maupun aset. Untuk melakukan pencucian uang itu, ia pun menggunakan rekening milik kerabatnya.
Lalu, terkait aset untuk TPPU itu seperti berupa bangunan, kendaraan, usaha indekos, dan jual beli mobil. Total nilai aset yang disita Polri Rp30 miliar dengan perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement