Kasus 'Open BO' Libatkan Anak di Bawah Umur, Nilai Transaksi Capai Rp9 Miliar

Modusnya, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menjajakannya via media sosial X dan Telegram.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2024, 20:04 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual ‘Open BO’ terhadap anak di bawah umur.

Modusnya, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menjajakannya via media sosial X dan Telegram. Berdasarkan temuan penyidik, nilai transaksi dihasilkan dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun," ujar Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Kombes Dani menambahkan, penyidik juha menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Mulai dadi mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga kondom.

"Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi," rinci Kombes Dani.

Alur Kasus

Kombes Dani menjelaskan, alur dari kasus ini diwali dengan tawaran oleh admin di akun X untuk bergabung ke dalam grup Telegram. Mereka yang tertarik, terlebih dulu harus membayar sejumlah dana, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta sebagai iuran member.

"Member grup Telegram (bernama) Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang," tutur Kombes Dani.

Nantinya, lanjut Kombes Dani, di grup tersebut muncul penawaran ‘open BO’ dengan harga bervariasi, mulai dari Rp8 juta sampai Rp17 juta.

“Ada pula grup 'Hidden Gems' bagi member loyal,” ungkap Kombes Dani.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan keempat tersangka, yaitu MI, YM, MRP dan CA, polisi menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya