Dewan Pers: Kalau Tidak Sependapat dengan Pemberitaan, Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan

Ninik juga meminta agar semua pihak memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagai bagian penting dari pilar demokrasi.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 24 Jul 2024, 16:31 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 16:31 WIB
Kejagung
etua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Gedung Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (24/7/2024). (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya masih menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian serius. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara Media Gathering di Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (24/7/2024).

Ninik menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan yang dialami jurnalis, baik dalam bentuk larangan peliputan, teror, ancaman, maupun fisik, tidak boleh dibiarkan. Data dari Dewan Pers mencatat 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis di periode Januari-Juni 2024.

"Kami harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya," tegas Ninik.

"Sekecil apa pun upaya untuk mengkritisi atau tidak sependapat dengan proses pemberitaan, gunakan hak jawab, tidak usah main kekerasan," dia menambahkan.

Ninik juga meminta agar semua pihak memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagai bagian penting dari pilar demokrasi.

"Teman-teman wartawan dalam mencari berita, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangi," imbau Ninik.

Jurnalis, lanjut Ninik, bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi yang terjadi di negeri ini.

"Ini kerja bersama, karena wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum, atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," jelasnya.

 

 

 

Kejagung Prihatin Maraknya Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa Korps Adhiyaksa sangat prihatin dengan maraknya kekerasan terhadap jurnalis.

"Bagaimana perlindungan hukum bagi insan pers dari tindakan kekerasan dan intimidasi? Ini sangat urgen melihat situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan," kata Harli.

"Kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu," imbuhnya.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menjadikan pernyataan Dewan Pers sebagai pegangan dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Kami kira ini bisa menjadi pegangan bagi kita semua dalam rangka melangkah ke depan," imbuhnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

 

Infografis Donald Trump Vs Jurnalis CNN dan Emmanuel Macron
Infografis Donald Trump Vs Jurnalis CNN dan Emmanuel Macron (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya