Bisnis Prostitusi Open BO Anak di Bawah Umur Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual 'open BO' yang melibatkan anak di bawah umur.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2024, 14:19 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 14:19 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual 'Open BO' Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri membongkar sindikat prostitusi online alias open BO dengan melibatkan anak di bawah umur. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual anak ini. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual melalui layanan open BO yang melibatkan anak di bawah umur.

Kombes Dani menjelaskan bahwa ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang narapidana lembaga pemasyarakatan yang diduga menjadi otak di balik bisnis prostitusi dengan inisial MI.

"Bagaimana dengan pelaku utama? Nah ini menambahkan, kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif," ujar Kombes Dani saat jumpa pers konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dani mengungkapkan bahwa pelaku utama memiliki beberapa peran penting, termasuk mengendalikan organisasi prostitusi yang beroperasi melalui grup Telegram dan menyaring anggota baru yang ingin bergabung.

"Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu mungkin," jelas Dani.

Saat ini, polisi tengah mendalami bagaimana narapidana MI bisa bekerja sama dengan pelaku lainnya, yaitu YM (26), MRP (39), dan CA (19). Dani mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman selama enam bulan sebelum merilis informasi ini kepada publik.

"Jadi juga sebenarnya sudah lama, 6 bulan kita dalami supaya lebih komprehensif dalam melakukan suatu pengungkapan," kata Dani.

Alur Kasus Open BO Anak di Bawah Umur

Kombes Dani menjelaskan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak dimulai melalui media sosial X dan Telegram. Para pelaku memiliki peran masing-masing sesuai dengan tugasnya.

"Ada admin media sosial, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan-perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian yang dikenal istilah sekuter (selebritis kurang terkenal), warga negara asing dan lainnya,” kata Kombes Dani.

Alur kasus ini dimulai dengan tawaran dari admin di akun X untuk bergabung di grup Telegram. Mereka yang tertarik harus membayar sejumlah uang, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Member grup Telegram (bernama) Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang," tutur Kombes Dani.

Di dalam grup tersebut, lanjut Dani, muncul penawaran open BO dengan harga bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp17 juta.

"Ada pula grup 'Hidden Gems' bagi member loyal," Dani menandasi.

Jumlah Perempuan yang Dijajakan di Bisnis Prostitusi Open BO Mencapai Ribuan Orang

Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)

Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual open BO yang melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan temuan penyidik, total perempuan yang dijajakan atau disebut sebagai 'talent' berjumlah hingga ribuan orang.

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 orang, dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Kombes Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Terkait identitas para talent tersebut, Dani memastikan akan didalami lebih lanjut. Termasuk 19 orang yang tergolong anak di bawah umur. Sebab saat penangkapan, penyidik hanya mendapati empat orang yang tergolong anak dan satu orang wanita dewasa.

"Jadi penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban yang lainnya, karena mereka telah menjalani kegiatan ini selama tiga bulan," kata perwira menengah Polri ini.

Nilai Transaksi Mencapai Rp9 Miliar

Dani menjelaskan modus pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menjajakannya via media sosial X dan Telegram. Berdasarkan temuan penyidik, nilai transaksi dihasilkan dalam kasus prostitusi ini mencapai Rp9 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening selama perjalanan 1 tahun," ujar Kombes Dani Kustoni.

Kombes Dani menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Mulai dari mobil operasional, ponsel, buku rekening, hingga kondom.

"Dua unit kendaraan roda empat, dua belas unit handphone, satu laptop, enam buku rekening, tiga belas kartu ATM, dan empat belas SIM card, dan tiga alat kontrasepsi," kata Dani.

Infografis Prostitusi Artis 3
Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya