Korban Daycare Depok Alami Pneumonia dan Skoliosis, Diajukan Jadi Bukti Tambahan

Keluarga korban penganiayaan daycare Wensen School Indonesia mendatangi Kantor Kejari Kota Depok untuk memantau proses penanganan perkara. Mereka juga menyerahkan bukti tambahan berupa hasil medis korban.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 20 Agu 2024, 18:42 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 18:42 WIB
Pengacara Keluarga Korban Kekerasan Daycare Wensen School Mendatangi Kejari Depok
Kuasa hukum keluarga korban kekerasan anak pada daycare Wensen School mendatangi Kejari Depok, Selasa (20/8/2024). Mereka mengajukan hasil pemeriksaan medis korban sebagai bukti tambahan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum korban kekerasan anak pada daycare Wensen School Indonesia yang dilakukan tersangka Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (20/8/2024). Kuasa hukum menyebut korban anak mengalami pneumonia dan terancam skoliosis seumur hidup.

Kuasa hukum korban, Irfan mengatakan kedatangannya bersama orang tua korban ke Kejari Kota Depok untuk memonitoring proses penanganan perkara di tingkat kejaksaan. Dia juga menyerahkan bukti baru yakni korban mengalami pneumonia dan skoliosis.

“Jadi berdasarkan hasil rontgen, kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun, mengalami pneumonia dan skoliosis,” ujar Irfan kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).

Temuan pneumonia dan skoliosis terungkap setelah orang tua korban memutuskan melakukan rontgen untuk pemeriksaan luka dalem. Di tubuh korban terdapat tulang belakang yang melengkung.

“Untuk pneumonia itu ada radang paru-paru di anak korban ini, jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti,” ucap Irfan.

Irfan menjelaskan, adanya bukti tambahan tersebut akan menguatkan tersangka telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi dengan adanya bukti ronsen ini kami meyakini bahwa perbuatan tersangka, telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban,” jelas Irfan.

 

Skoliosis Diduga Akibat Korban Ditendang dan Dibanting

Pengacara Keluarga Korban Kekerasan Daycare Wensen School Mendatangi Kejari Depok
Kuasa hukum keluarga korban kekerasan anak pada daycare Wensen School mendatangi Kejari Depok, Selasa (20/8/2024). Mereka mengajukan hasil pemeriksaan medis korban sebagai bukti tambahan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Disinggung kembali penyebab skoliosis yang dialami korban, diduga disebabkan adanya tendangan dan bantingan dari tersangka. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan kekerasan pada korban.

“Kalau pneumonia, ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru, mungkin untuk lebih jelasnya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan,” terang Irfan.

Irfan mengungkapkan, korban sebelumnya tidak mengalami pneumonia maupun skoliosis. Namun semenjak kekerasan yang terjadi di daycare milik Meita Irianty, menyebabkan korban batuk selama satu bulan dan tidak kunjung sembuh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam dari pihak kedokteran, ternyata memang terbukti, lukanya (skoliosis) bisa mengakibatkan cedera seumur hidup,” ungkap Irfan.

 

Tersangka Kembali Dimasukkan Sel Tahanan

Tersangka kekerasan anak, Meita Irianty saat dibawa ke Polres Metro Depok.
Tersangka kekerasan anak, Meita Irianty saat dibawa ke Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, tersangka kekerasan anak, Meita Irianty di Daycare Wensen School Depok telah selesai dibantarkan alias ke sel.

Dia menyebut, Meita Irianty dinyatakan sehat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit Polri, sehingga dapat dilanjutkan kembali pemeriksaan tersangka.

“Tersangka sudah sehat dan sudah beberapa hari lalu sudah tidak dibantarkan lagi, sudah kembali ke sel,” ujar Arya, Kamis (8/8/2204).

Polres Metro Depok akan melanjutkan kembali kepada tersangka untuk mengungkap motif dan latar belakang tersangka melakukan kekerasan kepada anak. Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dinyatakan normal dan kondisi kesehatan sudah sudah dinyatakan mulai pulih.

“Insyaallah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan tersangka,” jelas Arya.

 

Polisi Periksa 19 Saksi

Tersangka kekerasan anak, Meita Irianty
Tersangka kekerasan anak, Meita Irianty saat dibawa ke Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Polres Metro Depok sedang meminta keterangan orang tua korban dan 10 siswa yang dititipkan pada daycare tersebut. Saat ini sudah dua orang tua korban yang memberikan laporan ke Polres Metro Depok terkait kekerasan anak pada daycare.

“Kalau jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 19 saksi, ditambah keterangan Dinas Pendidikan, Dinas Perizinan,” terang Arya.

Arya mengungkapkan, Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan KPAI dan menyita CCTV di lokasi kejadian, serta pakaian yang digunakan korban saat mengalami kekerasan.

Nantinya semua alat bukti dan keterangan dari saksi akan menjadi alat bantu mengungkap kekerasan anak.

“Jadi proses penyidikan Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan kondisi tersangka sudah baik, mudah-mudahan bisa cepat dilakukan tahap satu kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Arya.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya