Cara Menggunakan Sirekap Pilkada Versi Terbaru, Begini Langkah-langkahnya

Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 27 Nov 2024, 06:41 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2024, 20:30 WIB
Cara Menggunakan Sirekap Pilkada Versi Terbaru, Begini Langkah-langkahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. (www.sirekap-web.kpu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi penghitungan suara pada pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan versi terbaru dari aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Berdasarkan laman resmi KPU, Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Dengan Sirekap Mobile, petugas KPPS bisa langsung mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan melaporkannya dengan cepat dan akurat.

Pembaruan sistem informasi rekapitulasi ini hadir dengan sejumlah peningkatan signifikan dan fitur-fitur inovatif yang dirancang untuk memudahkan proses pendataan suara. Terdapat beberapa fitur tambahan yang dapat menunjang penggunaan Sirekap untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Fitur baru pertama adalah sistem arithmetic guard. Arithmetic guard berfungsi mengontrol otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas KPPS. Saat ada kesalahan input angka, muncul peringatan berwarna merah dan kuning.

Kemudian ada bentuk formulir yang disesuaikan dengan marker pada kolom dan baris. Perbaikan bentuk formulir ini untuk mempercepat mengkonversikan data ke dalam sistem informasi Sirekap.

Selain itu, kini KPU juga menyediakan aplikasi Sirekap yang bisa bekerja secara offline atau tanpa internet. Aplikasi Sirekap offline ini tetap bisa digunakan untuk menginput data oleh petugas KPPS di wilayah yang kesulitan mendapatkan sinyal internet. Data yang sudah diinput dalam Sirekap offline juga bisa dikirim melalui bluetooth. Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap versi terbaru?

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara menggunakan aplikasi Sirekap versi terbaru yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/11/2024).

Cara Mengunduh Aplikasi Sirekap versi Terbaru

Cara Menggunakan Sirekap Pilkada Versi Terbaru, Begini Langkah-langkahnya
Google Play Store. (Istimewa)

Berikut ini terdapat beberapa langkah-langkah menginstal atau mengunduh aplikasi Sirekap versi terbaru, yakni:

  1. Langkah pertama adalah membuka aplikasi PlayStore pada perangkat berbasis android.
  2. Kemudian klik fitur pencarian dan ketik nama aplikasi "SIREKAP 2024".
  3. Pastikan aplikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
  4. Unduh dan instal aplikasi "SIREKAP 2024" tersebut.

Setelah itu, anda bisa lakukan aktiviasi akun aplikasi Sirekap Mobile versi terbaru, dengan cara berikut ini:

  1. Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU, akan memperoleh pesan WA yang berisikan permintaan untuk verifikasi akun.
  2. Setelah di klik tautan tersebut, user akan diarahkan ke suatu web dan memperoleh informasi apabila data berhasil diaktifkan.
  3. Kemudian, user akan memperoleh pesan WA yang berisikan informasi akun berhasil diverifikasi beserta username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login pertama kali.

Setelah aktivasi selesai, anda bisa login atau masuk akun Sirekap Mobile versi terbaru dengan cara sebagai berikut ini:

  1. User yang sudah membuka aplikasi SIREKAP dapat melakukan log in menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
  2. Setelah melakukan login pertama kali, user dapat melakukan perubahan password terlebih dahulu.
  3. Kemudian, user akan diminta untuk login kembali menggunakan password yang baru dan proses inisialisasi akan dilakukan.
  4. Sebagai inisialisasi, user akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar seperti: sidik jari, pin, pola, dan sandi (disarankan menggunakan sidik jari).
  5. Setelah proses inisialisasi, user akan diarahkan untuk memilih profil.
  6. Jika user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.
  7. Namun, jika user merupakan anggota PPK maka setelah memilih profil, user dapat memilih TPS yang ingin ditinjau.
  8. User yang merupakan seorang PPK dapat mengganti TPS dengan mengklik fitur "Ganti TPS" yang ada pada halaman utama.

Cara Mengambil dan Mengunggah Foto Form C

Cara Menggunakan Sirekap Pilkada Versi Terbaru, Begini Langkah-langkahnya
Tampilan baru Sirekap, KPU menghilangkan grafik atau diagram perolehan suara sementara Pemilu 2024, baik untuk Pilpres maupun Pileg. (Tangkapan layar situs pemilu2024.kpu.go.id)

Berikut ini langkah-langkah untuk mengambil dan mengunggah foto form C, yakni:

  1. Pada halaman utama, terdapat dua cara untuk mengambil dan mengunggah foto. a) Mengambil foto langsung dari halaman utama. b) Mengambil foto dalam halaman "Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur" atau "Pemilihan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Bupati".
  2. Pastikan empat marker pada form C terdeteksi dan masuk dalam layar hape yang akan mengambil gambar.
  3. (Tips: Foto yang diambil harus berada dalam situasi kondusif seperti pencahayaan yang cukup, posisi kertas yang rapi, kamera yang tidak blur, dll.)
  4. Apabila aplikasi tidak dapat membaca form C, maka aplikasi akan meminta user melakukan pengambilan ulang gambar.
  5. Jika masih gagal. user dapat memotong gambar secara manual, serta memilih jenis pemilihan dan halaman yang sesuai. Jika angka masih tidak terbaca, silahkan isi data secara manual pada aplikasi.

Cara Memasukkan, Memperbaiki, Verifikasi Data

Cara Menggunakan Sirekap Pilkada Versi Terbaru, Begini Langkah-langkahnya
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut ini langkah-langkah untuk memasukkan, memperbaiki, dan verifikasi data, yakni:

  1. Apabila marker terbaca pada gambar yang diambil, aplikasi akan mendeteksi angka yang terdapat pada form C.
  2. Hasil deteksi data dapat dilihat dengan mengklik "Lihat Detail Pilihan" pada halaman utama.
  3. Kemudian, klik tombol "detail".
  4. Setelah user memfoto form C, maka aplikasi akan menampilkan halaman digital dari isian form C tersebut beserta angka yang berhasil dibaca oleh aplikasi.
  5. User dapat memeriksa atau melakukan verifikasi terkait kesesuaian angka yang ada di foto dengan angka yang berhasil diekstrak.
  6. User akan diminta untuk memperbaiki angka jika berwarna merah secara manual dengan memperhatikan angka sebenarnya yang ada pada gambar form C.
  7. Setelah melakukan perbaikan, verifikasi kembali bahwa warna angka atau peringatan yang muncul pada halaman aplikasi hanyalah warna hijau atau kuning, artinya data yang dimasukkan secara aritmatika sudah benar.
  8. Selanjutnya, user diminta untuk menyimpan informasi tersebut dengan menekan tombol "simpan" pada halaman paling bawah.
  9. Ceklis pernyataan bahwa data yang diisikan adalah benar.
  10. Kemudian, akan muncul tulisan berwarna hijau yang menyatakan bahwa "gambar sudah diperiksa".
  11. Selanjutnya, akan dilakukan validasi lintas halaman. Apabila terdapat tulisan berwarna merah, ini berarti terdapat ketidakcocokan angka pada form C Hasil. User wajib melakukan perbaikan data dan memeriksa kembali setiap halaman form C Hasil.
  12. Apabila ada kesalahan pada data yang disimpan, user dapat mengubah atau memperbaiki data tersebut dengan menekan tombol "ubah".

Keunggulan Sirekap Mobile versi Terbaru

Portal Sirekap versi terbaru hadir sebagai terobosan signifikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk memantau hasil pemilihan secara real-time. Inovasi teknologi ini menjadi manifestasi dari komitmen KPU dalam menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran portal ini tidak hanya memudahkan akses informasi bagi publik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik dalam dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta, pada (25/9/2024) situs Sirekap Pilkada 2024 akan menampilkan data berupa foto formulir C.Hasil-KWK dari setiap TPS dalam format PDF. Lebih dari itu, portal ini juga dirancang untuk menyajikan hasil rekapitulasi bertingkat, mulai dari level kecamatan hingga provinsi, yang akan dipublikasikan secara sistematis seiring dengan penyelesaian pengesahan rekapitulasi di setiap jenjang melalui Sirekap Web. Sistem bertingkat ini memastikan bahwa setiap tahapan penghitungan suara dapat diakses dan diverifikasi oleh publik.

Transparansi yang ditawarkan Sirekap membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. KPU menegaskan bahwa publikasi real-time ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Dengan kemampuan masyarakat untuk mengawasi dan memverifikasi proses penghitungan suara secara langsung, setiap perbedaan antara data portal dengan hasil pleno rekapitulasi manual dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Aspek transparansi ini tidak hanya menjadikan publik sebagai auditor eksternal yang efektif, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi dengan memastikan setiap suara dihitung secara jujur dan akurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya