Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian berencana mengkaji aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ini berkaitan dengan perkerbangan industri dna teknologi di Tanah Air.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menhampaikan, pihaknya akan mengkaji Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Rencana ini muncul usai Kemenperin menelaah proposal investasi Apple senilai USD 100 Juta atau Rp 1,58 triliun ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin 29/2017 sebagai yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam kemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet). Kan ada skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Misalnya pada skema penghitungan TKDN dari inovasi. Febri menjelaskan, ketika perusahaan seperti Apple menanamkan investasi di sektor inovasi, maka bisa dikonversi menjadi sebuah skor TKDN.
"Salah satunya skema inovasi dan dalam skema inovasi itu kalau dia investasi untuk inovasi sekian rupiah itu dia memenuhi TKDN, dapat skor TKDN sekian. Jadi memang bergantung pada nilai investasinya," kata dia.
Sedangkan, bagi sektor manufaktur, nilai TKDN dihitung dari produk yang dihasilkannya. Begitu pula untuk penghitungan TKDN berdasarkan skema aplikasi, nilai aplikasinya bisa dikonversi menjai skor TKDN tertentu.
Skema TKDN berbasis inovasi ini yang bisa jadi diambil oleh Apple dalam rencana penanaman investasinya ke Indonesia.
"Jadi kalau dia investasi di inovasi sekian, maka dia dapat skor TKDN sekian, meskipun itu dia tidak bangun pabrik. Oke, begitu ya. Nah, tapi permenperin tersebut, karena tadi saya sudah sampaikan, kita sedang mempertimbangkan untuk merevisinya," tuturnya.
Â
Rencana Investasi Apple ke Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah membahas proposal investasi Apple ke Indonesia senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,58 triliun. Namun, angka ini masih lebih kecil dibandingkan dengan Vietnam dan India.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan perbandingan investasi antara Indonesia, Vietnam, dan India itu jadi satu perhatian. Dia mempertanyakan apakah pantas investasi produsen iPhone 16 itu digelontorkan di Indonesia.
"Pertama, soal nilai USD 100 juta. Apakah nilai, kami membahas, apakah nilai investasi USD 100 juta di dalam proposal apel itu berkeadilan. Berkeadilan pertama, berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi Apple lainnya seperti Vietnam, India dan beberapa negara lainnya," tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Â
Advertisement
Bandingkan dengan Vietnam
Dia turut juga membandingkan rencana investasi Apple dengan investasi merek ponsel lain yang juga mengucurkan modal di Indonesia. Mengingat banyak merek lain yang menanamkan dana lebih besar dari rencana Apple tersebut.
"Apakah juga nilai USD 100 juta itu berkeadilan bagi investor smartphone dan produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia. Kita tahu bahwa tidak hanya Apple yang berinvestasi dan memanfaatkan pasar domestik smartphone dan HKT di Indonesia, tapi juga ada produsen-produsen smartphone dan HKT lain dan sudah berinvestasi di Indonesia," bebernya.
Soal nilai investasi juga, kata Febri, berkaitan erat dengan targer pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8 persen.
"Tentu sesuai dengan target pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran, bahwa kita ingin pertumbuhan ekonomi 7-8 persen dengan harapan banyak menyerap tenaga kerja, dan kita berharap juga bahwa investasi Apple juga bisa menyerap tenaga kerja yang banyak," jelas dia.