Dasco Gerindra: KIM Solid, Keputusan MK Tak Pengaruhi Pilkada Jakarta

Dasco mengaku siapa pun lawan Ridwan Kamil di Jakarta tidak ada masalah, termasuk Anies Baswedan atau kotak kosong.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Agu 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan MK terkait Pilkada tak pengaruhi kerja sama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.

“Insya Allah solid, insya allah kami sudah melakukan koordinasi, tidak ada masalah dengan keputusan MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengaku siapa pun lawan Ridwan Kamil di Jakarta tidak ada masalah, termasuk Anies Baswedan atau kotak kosong.

“Ketika melawan kotak kosong itu kan justru syaratnya lebih tinggi 50+1, kalau calonnya ada 3 itu kan persyaratannya tidak terlalu berat, jadi kami sudah siap sebenarnya,” kata dia.

Sementara terkait peluang Anies diusung PDIP, Dasco menyebut hal itu adalah hak demokrasi untuk maju Pilkada.

“Ya namanya demokrasi, kontestasi di pilkada ya gapapa?” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal

Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra. (Merdeka.com)

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. 

Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorum.

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit. Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.

“Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” Dasco menanandasi.

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya