Lemkapi Apresiasi Langkah Polisi Kawal Unjuk Rasa di DPRD Solo

Menurut Lemkapi, aparat Kepolisian memang harus membawa kesejukan. Karena itu, aksi ​​​​​di Solo bisa menjadi contoh.

oleh Tim News diperbarui 29 Agu 2024, 23:03 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 23:03 WIB
Ilustrasi polisi (Liputan6.com)
Ilustrasi polisi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memuji langkah aparat Kepolisian yang mengawal unjuk rasa di Gedung DPRD Solo (Jawa Tengah) pada Rabu yang berlangsung aman, damai dan tertib.

"Kami memuji tindakan Kepolisian di Solo, dalam hal ini Polresta Solo yang di-'back up' oleh Polda Jawa Tengah. Artinya memang itu yang diinginkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (29/8/2024) seperti dilansir Antara.

Menurut Edi, aparat Kepolisian memang harus membawa kesejukan. Karena itu, aksi ​​​​​di Solo bisa menjadi contoh.

Dalam pelaksanaan tugas pengawalan aksi di Solo, kata dia, aparat Kepolisian memberi ruang kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka bahkan mengizinkan para pendemo masuk ke halaman Gedung DPRD Solo untuk menyuarakan tuntutan secara langsung.

Selain petugas keamanan, Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah menurunkan tim negosiator. Secara proaktif, mereka membagikan makanan dan minuman kepada pendemo.

Menurut Edi, potret pengawalan aksi di Solo bisa menjadi contoh. Aparat kepoliysian menjalankan tugas sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Yang seperti itu menimbulkan kesejukan. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi dan tentu Polri tugasnya membantu. Memang yang diharapkan adalah masyarakat tertib saat menyampaikan aspirasi,” kata dia.

Harus Tertib

Pria yang kini bertugas sebagai anggota Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 itu menegaskan, Polri tidak boleh melarang demonstrasi karena demo merupakan hak warga negara.

Namun, pendemo juga harus tertib dan taat aturan serta tidak boleh melakukan perusakan. Apalagi, sampai merusak fasilitas publik.

"Tidak mengganggu ketertiban umum, menyampaikan secara sopan, kemudian juga tertib. Tidak melakukan perusakan," kata Edi.

Jika aksi dibarengi dengan perusakan, tentu aparat Kepolisian akan bertindak agar tidak ada fasilitas publik yang rusak. Sebab, jika sampai rusak, yang paling dirugikan adalah masyarakat.

Kendati demikian, aparat Kepolisian juga tidak boleh bertindak berlebihan dan aparat Kepolisian agar tetap mengedepankan pencegahan. "Polisi harus humanis sebagaimana dicontohkan oleh Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya