Imigrasi Ranai Periksa Lima Warga Negara Asing dalam Operasi Jagratara

Tedy menjelaskan bahwa rendahnya temuan pelanggaran berat disebabkan oleh status Natuna sebagai kawasan pertahanan yang tidak ramai dikunjungi oleh WNA untuk tujuan bekerja atau wisata.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 30 Agu 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 02:00 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kamis (28/8/2024).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kamis (28/8/2024). (Liputan6.com/Nasrul Faiz)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang warga negara asing dalam Operasi Jagratara 2024. Operasi ini mencangkup sejumlah titik dan pulau di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Ranai, Tito Teguh Raharjo, menjelaskan bahwa dari jumlah total WNA yang diperiksa, satu di antaranya adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

“Mungkin datanya itu, kami memang disini di Pulau Natuna yang terdata di kami, cuma lima WNA, satu TKA, satu pemegang KITAP, tiga KITAS. Jadi yang KITAP dan KITAS ini, itu memang dia penyatuan keluarga,” kata Tito saat Konferensi Pers, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Kamis (29/8/2024).

“Jadi memang dia istrinya orang sini. Dari empat ini. Ya, satu TKA China, tenaga kerja asing,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, Tedy Wibisono, melaporkan bahwa selama operasi Jagratara 2024, pihaknya tidak menemukan pelanggaran berat di antara lima WNA tersebut.

"Terkait operasi Jagratara ini, sejauh ini tidak ada temuan pelanggaran berat, hanya temuan kecil-kecil," kata Tedy.

Tedy menjelaskan bahwa rendahnya temuan pelanggaran berat disebabkan oleh status Natuna sebagai kawasan pertahanan yang tidak ramai dikunjungi oleh WNA untuk tujuan bekerja atau wisata.

“Karena disini bukan tempat untuk bekerja sebetulnya. Untuk wisata pun saya bilang kurang, Karena ini pulau pertahanan, makanya disini banyak TNI-Polri itu. Ya karena itu, ini basis pertahanan Indonesia paling depan. Jadi orang untuk bisnis pun gak ada, (mereka) pasti mikir-mikir.” imbuhnya.

Temuan Pelanggaran Keimigrasian di Natuna

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kamis (28/8/2024).
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kamis (28/8/2024). (Liputan6.com/Nasrul Faiz)

Lebih lanjut, Tedy menyatakan bahwa pelanggaran ringan yang kerap ditemukan dalam pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Natuna sendiri adalah keterlambatan dalam melaporkan tamu asing ke pihak berwenang.

“Pelanggarannya mungkin yang selama ini kami dapat. Tempat penginapan, mereka belum sadar untuk melapor ke kita. Bahwasannya kan kita ada peraturannya terkait lapor tamu orang asing pada saat real time. Dan kita pun ada aplikasi yang namanya APOA. Mungkin yang selama ini lalai hanya itu,” ucap Tedy.

Menurut Tedy, masalah ini juga disebabkan oleh terbatasnya akses internet di Kabupaten Natuna, terlebih apabila orang-orang asing tersebut menempati penginapan-penginapan kecil.

“Dan memang tempat penginapannya tidak seperti di kota-kota besar. Disini kan susah untuk internet, mungkin kan hanya penginapan kecil lah. Jadi untuk mereka sedia WIFI pun juga kayaknya susah,” ujarnya.

Namun demikian, Tedy menekankan bahwa meskipun ada kendala teknis, kewajiban pelaporan tamu asing secara real time harus tetap dipatuhi.

"Makanya kadang-kadang kita hanya berbasis handphone aja via WA saja. Yang pasti mereka harus wajib melaporkan secara real time," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya