PBHI Kawal Demo Ojol, Soroti Masalah Kesejahteraan Para Driver

Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, para demonstran mendesak adanya perbaikan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi dan tidak mensejahterakan pengemudi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Agu 2024, 07:06 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 06:04 WIB
Tuntut Potongan Tarif 20%, Pengemudi Ojol Turun ke Jalan
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendampingi dua demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di Banten, Kamis (29/8).

Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, para demo ojol mendesak adanya perbaikan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi dan tidak mensejahterakan pengemudi.

“Para driver ojol ini tidak mendapat hak yang layak padahal mereka menjadi tulang punggung perusahaan,” kata Julius melalui siaran pers, Kamis (29/8/2024).

Julius menilai, peran ojol sangat vital menjadi roda penggerak perekonomian. Sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM ke konsumen dilakukan oleh ojol. Namun peran penting mereka berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi.

Julius menyayangkan, masalah kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online. Hal itu dinilai sangat kontradiktif dengan akumulasi modal yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi.

Revisi Permenkominfo

Maka dari itu, mendesak Julius mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI segera merevisi Permenkominfo 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil yang berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.

Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online dan memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.

Penuhi Hak Pengemudi

"Perusahaan aplikasi transportasi daring memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," kata Julius menandasi.

Infografis Sederet Bahaya Langsung dan Susulan dari Letusan Gunung Api. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Bahaya Langsung dan Susulan dari Letusan Gunung Api. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya